Begini mudahnya berburu rumah lelang BTN secara online
Merdeka.com - PT Bank Tabungan Negara (BTN) baru saja meluncurkan portal dan aplikasi lelang rumah bekas secara online. Para peminat rumah bekas bisa mengunduh aplikasi bernama Rumah Murah BTN atau bisa juga melalui portal www.rumahmurahbtn.com.
Memasarkan rumah bekas, perbankan pelat merah ini berencana akan menggandeng agen properti dan mengedukasi mereka mengenai proses lelang. Selain memberikan peluang bagi masyarakat mendapatkan rumah murah, ini juga bisa menjadi peluang berinvestasi.
Salah satu investor, Rini Indriyanti mengatakan, selama ini berburu rumah bekas gampang-gampang susah. Selama ini, dia memburu rumah bekas dari balai lelang atau rumah lelang dan data rumah lelang yang didaftarkan bank, termasuk Bank BTN.
Setiap kantor cabang Bank BTN biasanya memiliki daftar rumah yang kreditnya macet. Rumah bekas dalam daftar tersebut jumlahnya beragam, kondisinya juga bervariasi dan lokasinya tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Keterbaruan informasi dan akses untuk mengikuti lelang sangat kami butuhkan yang kini bisa kami nikmati dengan aplikasi atau portal rumahmurahbankbtn," kata Rini dalam sebuah acara diskusi, di Jakarta, Selasa (17/4).
Para investor kini semakin dipermudah dengan adanya protal web www.rumahmurahbankbtn.com dan aplikasinya yang berguna untuk melihat foto rumah lelang, menghubungi contact person terkait rumah bekas tersebut dan bisa langsung menuju alamat rumah yang mereka minati dan melihat langsung harga yang ditawarkan.
Sumber informasi dari situs maupun aplikasi ini sangat memudahkan para investor rumah bekas. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan kecenderungan orang untuk membeli barang via online membuat cara konvensional mulai ditinggalkan. Sebelumnya, informasi rumah lelang diperoleh dalam bentuk hardcopy.
Tidak hanya investor, pembeli yang berminat menggunakan rumah tersebut bisa juga mengikuti lelang untuk meraih rumah impian mereka. Untuk pembelian rumah lelang tersebut mekanismenya sama dengan pembelian rumah baru pada umumnya, di mana sertifikat dipegang oleh bank dan diberikan saat pelunasan.
Bedanya, calon pembeli mendaftarkan diri melalui situs Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30 persen dari harga limit yang telah ditetapkan.
Setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di Bank BTN juga untuk balik nama di BPN ( Badan Pertanahan Nasional) setempat.
Investor lainnya, Andreas mengatakan, selain menyediakan dana segar untuk melunasi rumah lelang, peserta lelang juga harus berani menawar dengan harga yang wajar. "Karena itu tetap harus survei harga pasar dan ke lapangan untuk melihat langsung kondisi rumah untuk memberi gambaran berapa tawaran yang akan kita ajukan saat lelang dan estimasi harga renovasi," kata Andreas.
Andreas juga mengungkapkan beberapa kelebihan berinvestasi dengan membeli rumah sitaan. "Membangun rumah dari nol jauh lebih mahal dan berbelit karena proses perizinan yang panjang dan lama, berbeda dengan rumah bekas yang sebagian izin sudah ada. Dengan demikian, Return of Investment (ROI) jauh lebih cepat dibandingkan dia harus membangun dari nol, toh harga rumah bekasnya cukup kompetitif dibandingkan rumah baru dengan DP rendah dan tawaran skema KPR subsidi maupun non subsidi cukup diminati pembeli."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya