Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini kabar terbaru polemik Freeport dilaporkan Jonan ke DPR

Begini kabar terbaru polemik Freeport dilaporkan Jonan ke DPR Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyampaikan perkembangan terbaru polemik PT Freeport Indonesia kepada Komisi VII di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (30/3). Jonan menyebut, perundingan telah masuk tahap final.

"Pada intinya prosesnya sudah memasuki tahap diskusi final dengan pemerintah. Dalam hal itu pokok diskusi dibagi menjadi tiga tahap," kata Jonan di Ruang Rapat Komisi VII.

Tahap pertama adalah kewajiban PT Freeport Indonesia untuk menerima perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hingga saat ini PT FI bersedia menerima perubahan KK menjadi IUPK. Jonan menegaskan bahwa untuk bisa melakukan eksport konsentrat, harus berupa izin IUPK, dan diharapkan segera selesai proses pergantiannya.

Tahap kedua, adanya persyaratan yang diminta terkait perpajakan dan retribusi daerah setelah adanya perubahan IUPK. Freeport, menurut keterangan Jonan, menginginkan adanya ketetapan yang masih bisa diatur dan menurutnya domain ini ada di Kementerian Keuangan bukan pada Kementerian ESDM.

"Saya heran, padahal tarif pajaknya lebih rendah ketika masih skema Kontrak Karya. Mungkin yang dikhawatirkan ada pada retribusi daerah, misalnya, penggunaan air permukaan atau air sungai, bisa saja angkanya tidak cocok. Maka perlu diajak Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan fiskal untuk menentukan syarat IUPK," tutur Jonan.

Selain itu, Jonan menginginkan bahwa pada intinya tetap pada jalur perubahan kepada skema IUPK. Termasuk juga pengecilan perluasan lahan menjadi 25 ribu hektare.

Tahap diskusi yang ketiga adalah mengenai karyawan. Diinformasikan Freeport banyak memberhentikan pekerjanya, namun Jonan menjelaskan dari sekitar 12 ribu karyawan yang dimiliki PT Freeport Indonesia hanya 522 yang dirumahkan dan sebanyak 29 yang terkena PHK.

Hal ini dijelaskan jika 522 dari 12 ribu berarti hanya sekitar 4 persen yang dirumahkan. "Proses PHK ini juga seperti perusahaan biasa, ada yang keluar dan ada yang masuk," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP