Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Cek Kompensasi Pemadaman Listrik Massal

Begini Cara Cek Kompensasi Pemadaman Listrik Massal PLN. Istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - PT PLN (Persero) memastikan kompensasi untuk korban pemadaman listrik akan diberikan pada September. Tercatat, korban pemadaman listrik mencapai 21,9 juta pelanggan, tersebar di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat dengan nilai penggantian sebesar Rp839 miliar.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," kata Dwi, di Jakarta, seperti ditulis Selasa (20/8).

Untuk mengetahui nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak, dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.

Berikut langkah-langkah nya:1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id2. Klik menu 3. Klik pelanggan4. Klik layanan online5. Klik Info kompensasi 6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

"Atau dapat juga melalui direct linkhttps://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html," ujarnya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan non subsidi tarif penyesuaian (adjustment), sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non Adjustment) atau bersubsidi.

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

"Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," tandasnya.

Untuk wilayah Jakarta total kompensasinya senilai Rp311,78 miliar untuk pelanggan terdampak sebanyak 4,47 juta, Jawa Barat kompensasi yang dibayar sebesar Rp362,50 miliar dengan jumlah korban pemadaman listrik sebesar 14.287.910 pelanggan, dan Banten sebesar Rp165,60 miliar dengan total korban pemadaman 3.221.850 pelanggan.

Sementara itu, jika dirinci berdasarkan jenis pelanggan, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan rumah tangga senilai Rp346,92 miliar dengan jumlah 20.401.060 pelanggan. kemudian pelanggan industri Rp229,63 miliar untuk 28.043 pelanggan.

Bisnis Rp214,99 miliar untuk 1.031.975 pelanggan, publik Rp28,43 miliar untuk 118.365 pelanggan, sosial Rp11,69 miliar untuk 389.690 pelanggan, layanan khusus Rp6,43 miliar untuk 17.369 dan pelanggan traksi Rp1,79 miliar untuk 61 pelanggan.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP