Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan Kereta & Kapal, Ini Skema Refund Tiket Pesawat di Aturan Larangan Mudik

Beda dengan Kereta & Kapal, Ini Skema Refund Tiket Pesawat di Aturan Larangan Mudik Arus mudik di Bandara Soekarno Hatta. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020, di mana membuat seluruh transportasi umum dan pribadi terbatas beroperasi, yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Peraturan tersebut, ada yang berbeda-beda terkait pengembalian tiket setiap modal transportasi. Untuk angkutan darat, terutama Pasal 4, biaya tiket diminta dikembalikan secara penuh.

"Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," demikian bunyi Pasal 4, sebagaimana dikutip dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Jumat (24/3).

Untuk transportasi laut, terkait pengembalian biaya tiket, juga sama seperti darat, yakni dikembalikan secara penuh, yang diatur dalam Pasal 16. "Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," demikian bunyi kutipannya.

Sedangkan untuk pengembalian biaya tiket transportasi udara, diatur dalam Pasal 24, namun dengan banyak cara. Tidak seperti angkutan darat dan laut.

Berikut isi lengkap dari Pasal 24:

(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;

b. melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

c. mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau

d. memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kesepakatan antara badan usaha angkutan udara dengan calon penumpang.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP