Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dari Hatta, BKPM akui bea keluar hilirisasi dilonggarkan

Beda dari Hatta, BKPM akui bea keluar hilirisasi dilonggarkan Truk tambang batubara. shutterstock

Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa berkukuh tidak mau menyebut ada pelonggaran terhadap bea keluar ekspor konsentrat tambang, selepas rapat lintas kementerian di kantornya, Jakarta, Rabu (23/4).

Namun, ditemui terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar mengakui format pajak ekspor yang tadinya progresif hingga 2017 diperlunak.

Nantinya, komitmen perusahaan yang akan membangun smelter dalam tiga tahun mendatang, dihargai dengan pengurangan bea keluar per komoditas.

"Jadi kami berpandangan bahwa proses investasi smelter ini sangat strategis, untuk itu kami merumuskan bentuk-bentuk insentif yang sesuai. (BK diturunkan) sebagai insentif investasi," ujarnya.

Pemerintah khawatir, perusahaan tambang kesulitan jika didesak membangun smelter sembari tetap dikenai bea keluar tinggi untuk konsentrat tambang. "Dari pada menerapkan pajak penuh tapi investasi tidak terbangun," kata Mahendra.

Bila menilik Peraturan Menteri Keuangan Januari lalu, ekspor konsentrat mineral diizinkan untuk pengolahan enam komoditas utama, tapi dengan syarat berat.

Pertama, konsentrat tembaga, dengan kadar minimal 15 persen. Kedua, konsentrat besi, kadar minimal 62 persen. Ketiga, konsentrat mangan, minimal 49 persen. Keempat, konsentrat timbal minimal 57 persen. Kelima, konsentrat seng minimal 52 persen. Keenam, konsentrat besi, minimal 58 persen baik untuk ilumenit maupun titanium.

Besaran pajak ekspor progresif ini ditingkatkan saban enam bulan sekali. Sepanjang 2014, besarnya untuk konsentrat yang diatur, sebesar 25 persen. Semester pertama tahun depan, meningkat 10 persen, lalu pada semester kedua 2015, meningkat lagi menjadi 40 persen. Maksimal, pada semester II 2016, bea keluar ini mencapai 60 persen.

Beleid itu meski sudah memberi peluang ekspor konsentrat, tetap diprotes tambang besar, misalnya PT Freeport Indonesia atau PT Newmont Nusa Tenggara.

Pemerintah melunak agar sengketa dengan tambang yang menolak skema BK progresif tidak berlarut-larut. "Kita tidak ingin kehilangan momentum ini berlarut-larut terlalu lama proses investasinya. Padahal yang minat (membangun smelter) sudah cukup banyak," kata Mahendra.

Dengan pelonggaran BK ini, investor tambang diyakini akan lebih tertarik membangun smelter. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan ada empat perusahaan sudah menegaskan komitmen membangun instalasi pemurnian bahan tambang.

"Di Bintan ada, yang di Sulawesi ada dua, Di Kalimantan satu," ungkapnya.

Dia pun mendukung hasil rapat Kemenko bahwa BK tidak perlu progresif jika ada keseriusan perusahaan membangun smelter.

"BK itu bukan alat mendapatkan pendapatan negara. BK itu hanya alat untuk memaksa mereka membangun smelter. Jadi kalau smelternya dibangun, jadi BK sudah tidak diperlukan," kata Hidayat.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP