Bea Cukai Soekarno Hatta Musnahkan Barang Sitaan dari Penumpang
Merdeka.com - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan sejumlah barang sitaan dari penumpang di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Jawa Barat. Adapun barang sitaan yang dimusnahkan antara lain minuman mengandung etil alkohol dari berbagai merek, 3 kantong tembakau iris dan sigaret.
"Ada minuman etil alkohol dari penumpang pesawat Soetta, tembakau iris 3 kantong dan sigaret," kata Kepala KPU Tipe C Soekarno Hatta, Fina Rimanan, di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (2/3).
Fina menyatakan berbagai barang sitaan tersebut ada yang berasal dari barang bawaan penumpang dan ada juga yang berupa barang kiriman salam Juli-Desember 2020. Jumlah sitaan tersebut sebelumnya lebih banyak dari yang dimusnahkan hari ini.
"Ini periode Juli-Desember 2020, sebelumnya ini cukup banyak," kata dia.
Dia menjelaskan, ketentuan penyitaan barang-barang tersebut telah diatur dalam peraturan menteri keuangan. Untuk barang penumpang yang dibatasi menurut PMK NOmor 203 tahun 2017 yakni minuman etil alkohol ini maksimal 1 lier per orang. Lalu 200 batang rokok per orang, tembakau iris 100 gram per orang dan cerutu 40 batang per orang.
Sementara itu, untuk barang kiriman, sesuai PMK Nomor 119 tahun 2020 yaitu k minuman etil alkohol ini maksimal 3,5 liter per orang dan sigaret dibatasi maksimal ini hanya 100 batang per orang. Sementara untuk jenis lainnya mengikuti PMK 203 tahun 2017.
"Ini untuk mengingatkan masyarakat kalau ada batasan-batasan untuk minuman etil alkohol, rokok, tembakau iris serta cerutu," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya