Bea Cukai gagalkan ekspor ilegal senilai Rp 39,2 miliar
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor tiga barang yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp 32,98 miliar. Tiga barang ekspor ilegal itu antara lain cangkang kerang kepala kambing, kayu dan rotan serta bijih merkuri.
"Barang yang ditahan berhubungan dengan potensi kerusakan alam," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/8).
Dia memaparkan, Cangkang Kerang Kepala Kambing (Cassis Cornuta) sebanyak 1 kontainer ukuran 40 feet dengan nilai barang Rp 20,44 miliar. Satwa dilindungi ini rencananya dikirim ke China. Potensi kerugian negara immateriil berupa kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya.
"Mereka mengekspor barang dengan diberitahukan secara tidak benar berupa spesimen yang diduga termasuk ke dalam satwa yang dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa yang dilindungi," jelas dia.
Komoditas ilegal kedua yakni rotan dan kayu diduga hasil illegal logging. Barang bukti berupa rotan asalan sebanyak 11 kontainer ukuran 40 feet, rotan setengah jadi sebanyak 1 kontainer ukuran 40 feet, kayu gelondongan dalam berbagai ukuran sebanyak 9 kontainer ukuran 20 feet dan 3 kontainer ukuran 40 feet.
Adapun daerah asalnya yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan, Sulawesi dan Papua dengan perkiraan nilai barang Rp4,226 miliar. Dengan negara tujuan Hong Kong, China, Sri Langka, Amerika Serikat, Jerman dan Taiwan.
Potensi kerugian negara, kerugian materiil sebesar nilai barang dan immateriil yaitu adanya potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya akibat pembalakan liar.
"Secara tidak benar berupa kayu gelondongan dan rotan dengan berbagai ukuran sesuai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan produk industri kehutanan," jelas dia.
Komoditas ketiga berupa bijih merkuri dengan perkiraan nilai Rp 8,32 miliar. Rencananya bakal dikirim ke Hong Kong.
"Daerah asal barang Jawa Barat, dengan modus mengekspor barang dengan diberitahukan secara tidak benar bijih merkuri," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaHal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca Selengkapnya