BCA tak ambil pusing kerugian kasus pembobolan dana nasabah
Merdeka.com - Pihak Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini membekuk enam warga Malaysia yang tergabung dalam sindikat pencurian data dan pembobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA).
Para pelaku pembobol ATM berhasil melakukan aksi kejahatan terhadap 112 nasabah senilai Rp 1,2 miliar. Presiden Direktur Bank BCA, Jahja Setiaatmadja pun angkat bicara. Menurutnya, perusahaan hanya menanggung kerugian kecil terhadap kasus tersebut.
"Kami sudah selamat Rp 762 juta dari Rp 1,2 miliar, memang ada kerugian Rp 500 juta. Itu kerugian kecil sekali," ujarnya saat acara 'Paparan Publik Bank BCA' di Hotel Kempinski di Jakarta, Rabu (5/3).
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan agar terus memperbaiki pelayanan di masa mendatang. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri agar kejadian serupa tak terjadi.
"Kami terus bekerja sama dengan Polri dan imigrasi serta berusaha melakukan edukasi nasabah," jelas dia.
Seperti diketahui, awal pekan kemarin, Markas Besar Kepolisian RI bersama Direktorat Penyidikan Penindakan Imigrasi telah meringkus enam warga negara Malaysia yang terlibat sindikat pembobolan rekening bank melalui ATM.
Para pelaku ditangkap saat akan melakukan perjalanan dari Medan, Sumatera Utara, menuju Johor Baru, Malaysia, lewat Singapura. Enam orang pelaku teridentifikasi bernama Lee Chee Kheng (31), Ooi Choo Aun (42), Saw Hing Woo (27), Khor Chee Sean (26), Ong Lung Win (24), dan Khor Chee Sean (26). Saat ini, para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang berbagai mata uang, yakni Rp 26 juta, 63.000 dollar Singapura, 6.000 uang dollar AS, dan 600 baht Thailand. Jika dijumlahkan, uang tersebut senilai dengan Rp 726 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dapat disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 48 jo Pasal 32 UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini Kepolisian RI masih memburu 15 pelaku lainnya. Lima di antaranya terdeteksi masih berada di Indonesia. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya