Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BCA: Proses pengembalian dana nasabah korban pembobolan 3 hari

BCA: Proses pengembalian dana nasabah korban pembobolan 3 hari Bank BCA. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) akhir-akhir ini kembali terjadi. Awal pekan kemarin, masyarakat dikagetkan saat 112 dana nasabah Bank Central Asia (BCA) dibobol dan dana yang hilang total sekitar Rp 1,2 miliar.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menjamin jika kasus ini kembali menimpa perusahaannya maka pihaknya akan mengembalikan dana nasabah secepat mungkin.

"Dengan hallo BCA (customer care) langsung dibayarkan semuanya, proses 2-3 hari, yang penting cek dulu di pihak kami. Soalnya, ternyata ada nasabah yang ngaku-ngaku," ujarnya usai acara 'Paparan Publik Bank BCA' di Hotel Kempinski di Jakarta, Rabu (5/3).

Menurutnya, cara yang paling mudah agar kasus tersebut tidak terulang kembali adalah dengan mengganti nomor pin nasabah dan menutupi tombol-tombol angka saat memasukkan pin.

"Cuma ganti pin cara paling sederhana. Makanya kami anjurkan setiap berapa lama gantinya, setiap hari lebih aman untuk ganti pin," jelas dia.

Diakuinya, para pelaku kejahatan memang dengan mudah melacak pin nasabah. Dengan cara itu, pelaku dapat menguras semua dana nasabah. "Mereka itu (penjahat) kartunya di-copy semudah itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, awal pekan kemarin, Markas Besar Kepolisian RI bersama Direktorat Penyidikan Penindakan Imigrasi telah meringkus enam warga negara Malaysia yang terlibat sindikat pembobolan rekening bank melalui ATM.

Para pelaku ditangkap saat akan melakukan perjalanan dari Medan, Sumatera Utara, menuju Johor Baru, Malaysia, lewat Singapura.  Enam orang pelaku teridentifikasi bernama Lee Chee Kheng (31), Ooi Choo Aun (42), Saw Hing Woo (27), Khor Chee Sean (26), Ong Lung Win (24), dan Khor Chee Sean (26). Saat ini, para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang berbagai mata uang, yakni Rp 26 juta, 63.000 dollar Singapura, 6.000 uang dollar AS, dan 600 baht Thailand. Jika dijumlahkan, uang tersebut senilai dengan Rp 726 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dapat disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 48 jo Pasal 32 UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Saat ini Kepolisian RI masih memburu 15 pelaku lainnya. Lima di antaranya terdeteksi masih berada di Indonesia. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP