Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Batam dibentuk bukan untuk melayani Singapura, tapi menyaingi'

'Batam dibentuk bukan untuk melayani Singapura, tapi menyaingi' Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pembentukan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam adalah untuk menyaingi pesatnya industri di negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

Kenyataannya, kondisi Batam saat ini tidak mencerminkan adanya perkembangan. Justru yang terlihat adalah Batam cuma menjadi wilayah penopang kemajuan Singapura.

"Keinginan kita jelas, Batam dibangun industrinya perekonomiannya bukan untuk melayani Singapura, tapi kita ingin saingi Singapura dan Malaysia. Jadi harus ada langkah kebijakan yang lebih komprehensif, yang bisa menata kawasan ekonomi Batam,"‎ kata Tjahjo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/1).

Tjahjo menilai, banyaknya pihak yang ikut campur mengelola wilayah Batam memberi dampak minimnya keuntungan yang didapat oleh Batam dan Indonesia. Tjahjo menyebut beberapa pihak yang mengelola Batam yakni Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), pemerintah kota, maupun pemerintah provinsi.

Tjahjo pun menyebutkan, ada setoran pajak yang hilang Rp 20 triliun per tahun.

"Ini sejak lahir salah, sehingga bagaimana kewenangan yang ada duplikasi pemerintah kota Batam dan Otoritas Batam ada kewenangan pusat juga ada, sehingga tidak mencapai target. Pajak Rp 20 triliun hilang per tahun,‎" kata Tjahjo.

Pengelolaan Batam seharusnya dilakukan oleh satu pihak. Oleh sebab itu, perlu pembahasan dalam rapat koordinasi mengenai pihak yang selayaknya mengelola wilayah Batam, untuk kemudian dilaporkan ke Presiden Joko Widodo untuk pengambilan keputusan.

"Yang jelas bahwa duplikasi kewenangan antara pemerintah Batam Pemprov dan antara Otoritas Batam sudah enggak bisa, jadi kalau diteruskan sampai kapan pun Batam tidak mampu berkembang secara ekonomi," imbuh Tjahjo.

Kawasan Batam mengacu kepada UU No. 36 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan kemudian diubah beberapa kali melalui Perppu, sehingga diundangkan menjadi UU No. 44 tahun 2007. Pada 2009 silam juga sempat adanya pembahasan agar Batam diarahkan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP