Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru belasan usaha gadai Indonesia yang terdaftar di OJK

Baru belasan usaha gadai Indonesia yang terdaftar di OJK Ilustrasi Pegadaian. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha gadai yang telah diterbitkan pada Juli 2016. Meski begitu, masih sedikit usaha gadai di Indonesia yang terdaftar di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan jumlah usaha gadai, khususnya di pinggir jalan mulai berjamur. Sampai saat ini OJK mencatat 1.000 tempat gadai di Indonesia.

"Kalau pergadaian jumlahnya banyak karena ini hampir semua provinsi sudah berdiri gadai swasta meskipun ada yang tiba-tiba, kemudian beberapa bulan tidak ada. Tapi memang jumlah yang mendekati hampir 1.000, yang sudah mendaftarkan ini baru belasan," jelas Firdaus di gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (14/2).

Dengan dikeluarkannya peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, nantinya OJK akan mewajibkan pemilik usaha gadai mendaftarkan usahanya paling lambat dua tahun sejak POJK ini terbit.

"Tapi dari sejak kami keluarkan ini kami memberikan masa transisi dalam jangka 2 tahun harus mendaftarkan dan mengajukan permodalan. Yang sudah mendaftarkan ini baru belasan, kita bukanlah POJK dan kamu yakini akan terus berkembang," ujarnya.

Lanjutnya, untuk mendapat izin usaha gadai dapat dilakukan melalui Kantor Perwakilan OJK yang berada di daerah. Sedangkan yang berada di Provinsi akan mendapat izin ke Kantor OJK Pusat yang berada di Jakarta.

"Untuk tingkat Kabupaten/Kota izinnya diberikan Oleh OJK daerah karena skalanya lebih sekali, sedangkan provinsi izinnya dari kantor OJK Jakarta," tutupnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP