Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyaknya Nomor Identitas Warga Picu Sulitnya Kejar Penerimaan Negara

Banyaknya Nomor Identitas Warga Picu Sulitnya Kejar Penerimaan Negara Perekaman KTP elektronik untuk pemula. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo menyebutkan, ada beberapa hambatan yang membuat aparatur pajak kesulitan dalam mengejar penerimaan negara. Salah satunya banyaknya nomor identitas seorang warga negara itu sendiri.

Di mana satu orang yang warga negara, saat ini memiliki nomor induk KTP, kartu keluarga, surat izin, paspor, akta kelahiran, serta yang lainnya. Banyaknya nomor yang ada dalam seorang warga negara tersebut sedikit banyak cukup memberi kesulitan bagi negara.

"Kesulitan bagi negara, khususnya bagi aparat pajak, dengan banyaknya nomor identitas yang tersebar tersebut adalah sulit untuk mengidentifikasi kebenaran SPT mengenai harta seorang wajib pajak yang dilaporkan dalam SPT tersebut," kata dia di Jakarta, Rabu (1/9).

Untuk mengatasi hal tersebut, maka perlu pemerintah mencanangkan kembali sebuah nomor bersama sebagai Single Identity Number Pajak yang menyatukan banyak identitas warga Negara ke dalam 1 (satu) nomor bersama. SIN Pajak sendiri mengadopsi konsep transparansi, khususnya transparansi perpajakan.

"SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak," jelasnya.

Selanjutnya

banyaknya nomor identitas warga picu sulitnya kejar penerimaan negaraRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini menjelaskan, SIN Pajak dibentuk ke dalam sebuah sistem informasi yang terintegrasi dimana berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial. Dalam UU KUP, konsep SIN sebagai manajemen informasi perpajakan dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Data yang interkoneksi secara online dan tidak adanya campur tangan manusia dalam pengambilan data dan pengujian link and match menjadikan pengujiannya bersifat obyektif.

"Mekanisme seperti ini akan dapat membuat penerimaan pajak tercapai. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya lagi celah bagi Wajib Pajak untuk menyembunyikan sesuatu atau aparat pajak bermain-main karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah dengan mekanisme pencocokan data pada Pusat Data," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP