Banyak Status Kelulusan Peserta PPPK Guru Tahap I Dianulir, Ini Penjelasan BKN
Merdeka.com - Sejumlah peserta ujian PPPK Guru 2021 Tahap 1 ramai mempertanyakan status kelulusan mereka yang dianulir. Banyak di antaranya yang melampiaskan kekecewaan di media sosial, lantaran yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi saat pengumuman kelulusan, namun tiba-tiba jadi tidak lulus atau bahkan nilainya jadi nol saat pengumuman hasil sanggah.
Merespon keluhan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, pencopotan status kelulusan tersebut merupakan hal yang wajar berdasarkan hasil pengolahan selama masa sanggah. Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru.
"Karena ada masa sanggah dan ketika ada yang menyanggah, sanggahan itu akan diperiksa, diteliti oleh panitia. Dalam hal ini Kemendikbud, karena ini PPPK Guru," jelas Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam sesi teleconference, Selasa (2/11).
Aris menerangkan, panitia seleksi setelahnya akan mempelajari apakah sanggahan peserta bisa diterima atau tidak. Ketika sanggahan bisa diterima, maka konsekuensinya pasti akan dilakukan pengolahan ulang untuk mengakomodir sanggahan itu.
"Dan konsekuensi selanjutnya, bisa jadi yang sudah dinyatakan lulus akan tergeser menjadi tidak lulus karena ada sanggahan yang diterima," sambung dia.
Menurut dia, pengolahan nilai untuk PPPK Guru dan non-Guru memang memiliki desain yang agak berbeda. PPPK Guru sendiri memiliki tiga kategori ambang batas nilai kelulusan.
"Tiga kelompok ambang batas, dan itu sequence. Artinya kelulusan yang berdasarkan ambang batas pertama itu diolah dulu, selesai, lulus, baru sesuai ambang batas kedua, selesai, baru ambang batas ketiga," terang Aris.
"Jadi itu kenapa terjadi, karena adanya sanggahan, lalu ditindaklanjuti oleh panitia Kemendikbud, kemudian terjadilah perubahan hasil tersebut," tegasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaDiumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaPNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKemenkes Bakal Buka Lowongan CPNS dan PPPK, Totalnya Mencapai 23.200 Formasi
Persetujuan formasi Kemenkes terbilang yang paling besar dibandingkan dengan instansi lain.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaTerbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK
Berbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Baca Selengkapnya