Banyak PHK, pencairan JHT capai Rp 55 miliar per hari
Merdeka.com - Berlakunya PP No.60 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No.46 tahun 2015 mengakibatkan peningkatan permintaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di hampir seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan peraturan memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT tanpa melihat masa kepesertaan yang sebelumnya diatur selama 5 tahun 1 bulan.
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis mengatakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat hingga 7.500 permintaan klaim per hari sejak November 2015 hingga Maret 2016. Dengan jumlah Rp 50-55 miliar per hari pada periode Januari-Maret 2016.
"Tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca perubahan regulasi didukung pula oleh PHK (pemutusan hubungan kerja) yang meningkat tajam. Sejak ada perubahan itu, kasus pencairan JHT meningkat 266 persen," kata Ilyas, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/5).
Sebanyak 5 persen dari pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT kembali bekerja, yakni sebanyak 42.041 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain.
"Sehingga tabungan masa depan mereka dihabiskan. Padahal tabungan itu sangat berguna bagi mereka di masa pensiun nanti," imbuhnya.
Dengan demikian, Ilyas mengimbau agar pemerintah bisa mengembalikan fungsi JHT sebagai tabungan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun. Sebab, Indonesia sedang menikmati bonus demografi di mana penduduk dalam usia produktif.
Namun pada tahun 2050, Indonesia akan didominasi oleh penduduk dengan usia lebih dari 65 tahun hingga 338,6 persen.
"Dengan tidak adanya persiapan hari tua yang baik, bukan tidak mungkin bonus demografi yang saat inu dinikmati bisa menjadi bencana di masa yang akan datang," jelas Ilyas.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya