Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak pemalsuan, aturan bilyet giro disempurnakan

Banyak pemalsuan, aturan bilyet giro disempurnakan Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menemukan sejumlah praktik penyalahgunaan bilyet giro seperti pemalsuan. Nilai pencairan oleh bilyet giro kebanyakan di atas Rp 500 juta.

Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Dyah Virgoana Gandhi Nana, mengatakan di aturan baru diatur di antaranya mengenai masa berlaku bilyet giro hanya 70 hari dari 70 hari plus 6 bulan. Kedua, memenuhi syarat formal yakni terdapat tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, tanggal efektif.

Ketiga, harus diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasanya. Keempat, syarat formal harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan bilyet giro. Terakhir, jumlah koreksi maksimal 3 kali, pada seluruh field kecuali tanda tangan.

"Penyempurnaan aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (20/3).

Aturan baru ini tertuang dalam PBI Nomor 18/41/PBI/2016 dan mulai berlaku sejak 1 April 2017. "Bilyet giro dengan format lama masih dapat digunakan paling lambat 31 Desember 2017," tuturnya.

Sebagai informasi, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Per tahun lalu, volume transaksi cek dan bilyet giro didominasi sampai dengan Rp 500 juta dengan 33,47 juta transaksi. Sementara itu, dari sisi nominal, transaksi cek dan bilyet giro juga didominasi oleh transaksi dengan nominal sampai dengan Rp 500 juta atau senilai Rp 1.036,87 triliun.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP