Bank Tanah jadi solusi pembebasan lahan proyek infrastruktur
Merdeka.com - Pakar Pertanahan Universitas Padjajaran Bernhard Limbong menilai, pembangunan Bank Tanah dapat menjadi solusi mengatasi sulitnya pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur. Apalagi, pemerintah sendiri selama ini kerap mengalami masalah dalam pembebasan lahan.
Dia menjelaskan, konsep Bank Tanah sedianya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Bank Tanah tetap menghimpun dana masyarakat berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan dana melalui penjualan jasa keuangan.
"Bank Tanah ini solusi masalah dan konflik tanah akibat bertambahnya jumlah penduduk, kemajuan pembangunan, pergeseran nilai tanah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang mendorong konflik," ujar dia di Jakarta, Jumat (13/5).
Limbong menegaskan, Bank Tanah memiliki beberapa fungsi di antaranya menghimpun tanah sesuai Rencana Tata Guna dan Tata Ruang (RTRW), pengendali tanah, menekan mafia tanah, hingga menyalurkan tanah sesuai program. Dengan begitu, pengelolaan tanah bisa berdasarkan manfaat yang tepat.
Selain itu, Bank Tanah bisa menjadi alternatif penyediaan lahan yang efektif, efisien dan tepat waktu untuk mendukung pengembangan infrastruktur yang genjot pemerintah. "Sudah waktunya menerapkan bank tanah sebagai solusi penyediaan tanah yang efektif, efisien dan tepat waktu karena memberikan lahan siap pakai untuk keperluan pembangunan," kata dia.
Limbong menjelaskan, modal yang dibutuhkan untuk pembentukan Bank Tanah adalah sekitar Rp 1 triliun. Dengan modal tersebut, Bank Tanah nantinya akan melakukan beberapa kegiatan seperti penyediaan tanah, pematangan, dan tahapan pendistribusian tanah.
"Bank Tanah memperoleh biaya operasionalnya dari alokasi anggaran pemda yang berpartisipasi, nantinya bank tanah dibuat sebagai badan hukum yang diinisiasi oleh pemerintah dan DPR," jelas Limbong.
Sejatinya, pembentukan Bank Tanah telah dilakukan di beberapa negara Eropa, seperti Belanda, Swedia, dan Prancis. Di Swedia misalnya, penerapan bank tanah dimulai di kota Stockholm pada 1904 dengan konsep pemerintah kota setempat mendirikan sebuah perusahaan properti yang berfungsi untuk mengelola pembelian tanah yang punya potensi untuk dikembangkan di pasar.
Sementara itu, di Belanda konsep Bank Tanah telah dikenal sejak 1896. Tujuannya, untuk mengimbangi pertumbuhan kota yang saat itu pesat.
"Selain itu di Prancis, bank tanah dimulai sejak 1958 yang saat itu dijadikan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk pembangunan perumahan," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya