Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank soal program DP rumah 0 persen: Aturan BI, minimal DP 15 persen

Bank soal program DP rumah 0 persen: Aturan BI, minimal DP 15 persen anies-sandi menang quick count pilkada dki. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah memenangi Pilkada DKI 2017 versi hitung cepat. Atas kemenangan ini, masyarakat antusias menanti realisasi janji uang muka atau down payment (DP) rumah 0 persen saat mereka menjabat nanti. Anies-Sandi akan menggandeng Bank DKI untuk mewujudkan janji ini.

Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sis Apik Wijayanto, mengatakan terkait aturan DP rumah sudah diatur dalam peraturan Bank Indonesia soal Loan to Value (LTV). Dalam aturan tersebut, beban biaya yang ditanggung oleh bank sebesar 85 persen dari total harga rumah dan 15 persen sisanya harus dibayar pemohon dalam bentuk uang muka.

"Kalau sepanjang aturannya, kita mengacu pada aturan BI," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/4).

Dia menambahkan, kredit rumah murah dengan bunga ringan yang masuk dalam program pemerintah (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP), nilai rumah yang dibiayai di Jakarta maksimal sebesar Rp 130 juta. Di atas nilai itu, kredit rumah akan masuk dalam kategori KPR umum.

Dengan kata lain, jika bank ingin mengubahnya menjadi DP 0 persen dengan syarat dan ketentuan tertentu, hanya bisa dilakukan jika nilai rumah maksimal Rp 130 juta.

"Bahwa untuk KPRS (Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera) (aturan) DP diserahkan kebijakan ke masing-masing bank. Tapi KPRS jumlahnya untuk daerah-daerah tertentu, hanya nilai maksimum yang bisa diberikan. Kalau di DKI ini Rp 130 juta yang bisa diberikan. Rp 130 juta, harga rumahnya, itu boleh kebijakan DP-nya diserahkan masing-masing bank," katanya.

Dirinya mengakui sampai saat ini belum mengetahui secara jelas detail program DP nol persen. "Mungkin gini, saya kurang tahu itu (DP 0 persen) bagaimana, apakah ada tabungan dulu, itu diperhitungkan, saya tidak tahu persis. Yang jelas penyaluran KPRS maupun KPR bank kan ada regulasinya dan mengacu pada aturan BI dan kita comply pada aturan yang ada," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP