Bank penyalur KPR bisa dapat utang dengan jaminan aset perumahan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana segera mengeluarkan peraturan sekaligus restu bagi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menerbitkan surat utang (bond) yang bisa dibeli oleh lembaga jasa keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat dewan komisioner. "Kami berharap bulan ini (Peraturan OJK) itu bisa dikeluarkan," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/1).
Menurutnya pemberian izin kepada SMF untuk menerbitkan bond tersebut lantaran SMF memiliki ekuitas yang minim. "SMF itu, terus terang saja ekuitasnya agak kurang. Jadi dengan diterbitkannya peraturan ini, nanti surat utangnya akan lebih banyak. Selama ini SMF hanya menerbitkan surat-surat utang biasa. Kalau dengan surat utang berbasis agunan, dia akan mudah dibeli oleh perbankan, dana pensiun dan asuransi," jelas dia.
Setelah peraturan tersebut keluar, SMF akan menerbitkan surat utang yang utamanya menyasar bank penyalur kredit kepemilikan rumah (KPR). "Ini juga untuk mensekuritisasi aset perbankan. Karena dia (SMF) sudah mensekuritisasi, maka jaminannya adalah aset-aset perbankan berbentuk perumahan," ungkapnya.
Selain itu, kata Firdaus, SMF juga bisa melepas surat-surat utang tersebut kepada lembaga asuransi maupun dana pensiun. "Kami akan mendorong bank-bank penyalur KPR untuk bisa kerja sama dengan SMF, seperti Bank BCA, Mandiri," jelas dia.
Sebagai catatan, hingga kini kebutuhan terhadap hunian secara nasional mencapai 15 juta unit. Artinya, dana yang dibutuhkan juga banyak. "Kalau dia (bank) bermain besar, pasti likuiditasnya terganggu, maka perlu disekuritisasi oleh SMF," tutup dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaIa kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya