Bank Mutiara restrukturisasi Rp 135,8 M kredit macet
Merdeka.com - PT Bank Mutiara Tbk telah melakukan restrukturisasi sejumlah kredit bermasalah peninggalan manajemen Bank Century. Hasil restrukturisasi kredit bermasalah yang diperoleh pada kuartal pertama 2014 totalnya mencapai Rp 135,8 miliar yang dicatat sebagai pendapatan dan mengontribusi laba perseroan.
Corporate Secretary Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan, proses restrukturisasi sejumlah kredit bermasalah dimulai dari upaya agar para debitur membayar cicilan sebagian utang, penjualan AYDA, serta penagihan para debitur yang hapus buku.
Adapun nilai pembayaran utang yang dilakukan para debitur perseroan mencapai Rp 131,5 miliar atau 12,9 persen dari total kredit bermasalah sebesar Rp 1,015 triliun yang membebani perseroan akhir tahun lalu.
"Sejumlah debitur melakukan pembayaran cicilannya seperti: Selalang Prima International, Polymer Spectrum Sentosa, Trio Irama, Akasia Prima dan Cahaya Adiputra Sentosa, dengan total pembayaran sebesar Rp 110,7 miliar. Sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 20,8 miliar berasal dari debitur retail," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (15/4).
Penerimaan lainnya berasal dari penjualan AYDA sebesar Rp 2,2 miliar dan hasil penagihan dari debitur hapus buku sebesar Rp 2,1 miliar. Total penerimaan dari penyelesaian kredit bermasalah sampai dengan kuartal I 2014 sebesar Rp 135,8 miliar.
Kendati demikian, masih ada sejumlah debitur lain peninggalan eks Legacy Bank Century yang belum beritikad baik membayar kewajibannya. Sejumlah perusahaan tersebut antara lain Tranka Kabel, Catur Karya Manungal, Sentra Ideologis, Millienium Anugerah Sakti, serta Enerindo Resources.
PT Tranka Kabel saat ini sedang menghadapi proses kepailitan dimana Bank Mutiara telah menjadi kreditur "separatis" (kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutang) yang diharapkan akan mendapatkan haknya setelah proses hukum tersebut selesai dengan tingkat pengembalian kredit yang optimal.
Khusus Enerindo Resources yang menurut data Bank Mutiara kepemilikannya secara tertulis dan visual dimiliki oleh Alvin (60 persen), Welliem Pattiapon (40 persen atay Direktur) dan Abubakar Sidik Talaohu (Komisaris) yang kepemilikannya tidak terkait dengan Robert Tantular sampai saat ini belum menunjukkan itikad untuk membayar kredit macetnya.
"Perusahaan ini dinilai tidak kooperatif dan karenanya Bank Mutiara akan melakukan proses pailit," ungkapnya.
Pengucuran kredit ke PT Enerindo Resources (peninggalan eks Legacy Bank Century) dilakukan manajemen lama dengan tidak proper, karena tidak dilengkapi dengan jaminan berupa fixed asset. Sebagian besar jaminan yang diberikan berupa non-fixed asset, terdiri dari persediaan barang, piutang, dan personal guarantee atas nama Vishwa Sundaram dan Rofik Suhud.
"Penyelesaian restrukturisasi kredit sejumlah debitur bermasalah ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan manajemen dalam meningkatkan kesehatan dan kinerja Bank Mutiara, untuk mendukung program divestasi yang tengah dilakukan pemegang saham yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," papar dia.
Dengan adanya pembayaran kewajiban tersebut, maka rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pada kuartal I 2014, sebesar 3,6 persen. Begitu pula rasio kecukupan modal (CAR) perseroan sebesar 14,06 persen, telah sesuai dengan ketentuan regulator industri perbankan Indonesia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya