Bank Mutiara disuntik lagi Rp 1,5 triliun, DPR akan panggil BI
Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberi dana talangan Rp 1,5 triliun kepada Bank Mutiara. Namun, anggota legislatif tetap berniat mencari tahu alasan lembaga keuangan bekas Bank Century itu tiba-tiba butuh suntikan modal lagi.
Anggota Komisi XI Achsanul Qosasi mengatakan, sejauh yang dia tahu, surat dari LPS kepada DPR hanya mengatakan bahwa Rasio Kecukupan Modal (CAR) Bank Mutiara anjlok di bawah 8 persen. Karena itu, Bank Indonesia memberitahu LPS supaya segera menyuntikkan modal. Selepas reses, DPR akan minta penjelasan pejabat BI soal anjloknya CAR itu.
"Nanti akan kita tanyakan apa yang jadi pertimbangan Bank Indonesia. Kita harus tanya, sebenarnya ini masalahnya apa. Apakah kualitas aktiva produktifnya, likuiditas, atau liabilitas Bank Mutiara yang bermasalah," kata Achsanul kepada merdeka.com, Jumat (20/12).
Meski mendukung langkah LPS buat meredakan kepanikan nasabah, Achsanul mengakui ada potensi keganjilan dari kebutuhan suntikan modal yang mendadak tersebut. Pemberian dana talangan baru, setelah dulu negara telah mendanai Rp 6,7 triliun pada kasus Century, diakuinya rentan mengundang kecurigaan.
Apalagi, Bank Mutiara masih menanggung masalah akibat kelakuan pemilik lama, dan 10 pengemplang dana pinjaman ekspor. Achsanul menilai, potensi permainan di balik turunnya CAR pasti ada. Dia berspekulasi, bisa saja ada yang ingin membeli Bank Mutiara dengan harga murah, jika modal minimalnya turun.
"Masalah awal ini kredit macet atau sengaja dimacetkan. Tujuannya mungkin agar Bank Mutiara jadi lebih murah. Caranya paling gampang ya dengan membuat bank itu kekurangan modal. Kita juga tidak tahu, apakah ini ada keterlibatan pemilik lama," urainya.
Untuk diketahui, selama lima tahun terakhir LPS sudah berusaha menjual Bank Mutiara ke investor baru. Namun, harga Rp 6,7 triliun sesuai besaran dana talangan pada 2008, dianggap banyak pihak terlalu mahal. LPS memberi sinyal akan coba menawarkan harga lebih murah tahun depan.
Di sisi lain, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyatakan kebutuhan dana talangan itu telah diketahui pihaknya sejak pekan lalu. Karenanya, pekan ini otoritas moneter sebetulnya berharap LPS sudah menyuntikkan dana pada 20 Desember alias hari ini.
"Kalau ada bank yang perlu diperbaiki modalnya tentu nanti yang akan menjalankan pemegang saham akan melaksanakan ketentuan,Persoalan ini terbatas pada Bank Mutiara saja," kata Agus di kantornya.
CAR Bank Mutiara dilaporkan anjlok di bawah 8 persen. Padahal, sesuai aturan BI, bank yang masih dalam proses penyehatan itu harus punya rasio modal 14 persen.
Dari hasil kajian BI, maka tambahan modal untuk memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum (KPPM) sebesar Rp 922,5 miliar. LPS, menurut surat bank sentral yang juga ditembuskan ke DPR, sekaligus perlu menambah dana untuk menutupi masalah perpajakan yang melilit Mutiara, mencapai Rp 603,5 miliar, sehingga jadilah angka Rp 1,5 triliun.
Salah satu kasus besar yang bikin limbung Mutiara, akibat warisan manajemen Bank Century, adalah kredit macet senilai Rp 621,2 miliar. Kasus yang sempat masuk wilayah hukum adalah kredit fiktif 10 penerima dana penjaminan impor, di antaranya menyangkut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Tetap Bidang Hukum dan Advokasi LPS, Rudy Siregar menjamin tindakan lembaganya menyuntikkan modal ke Bank Mutiara sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan dia mengklaim langkah ini sangat tepat demi memberi kepastian dunia usaha.
"Penambahan modal oleh LPS diharapkan memberikan sinyal kepada dunia usaha bahwa LPS yang dibentuk untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan telah menjalankan fungsinya dengan baik," ujar Rudy.
Keputusan pemberian dana talangan ini muncul di tengah memanasnya kembali kasus Century. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka rasuah ketika dulu memberi dana talangan Rp 6,7 triliun pada Bank Century.
Timwas Century di DPR beberapa kali menyatakan bahwa kasus ini bisa merembet ke Wakil Presiden Boediono yang dulu menjabat sebagai Gubernur BI dan bertanggung jawab penuh atas pemberian dana talangan. Namun wapres menolak hadir saat dipanggil oleh tim khusus legislatif tersebut. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya