Bank Mandiri Turunkan Bunga Kredit, Cek Besarannya Termasuk untuk KPR
Merdeka.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk seluruh segmen dengan kisaran 25 - 250 basis poin (bps). Langkah ini merupakan respon perseroan terhadap kebijakan pemerintah dan regulator serta bukti nyata dukungan kepada upaya pemulihan ekonomi nasional.
Berlaku efektif per 28 Februari 2021, SBDK untuk segmen korporasi menjadi 8 persen, segmen ritel menjadi 8,25 persen, dan segmen mikro menjadi 11,25 persen. Sedangkan SBDK segmen konsumer untuk KPR turun menjadi 7,25 persen dan konsumer non KPR menjadi 8,75 persen.
Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, seiring penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia dengan inisiatif ini diharapkan dapat menjadi stimulan yang efektif bagi masyarakat. Khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan pembiayaan baru.
"SBDK akan menjadi acuan suku bunga kredit kepada debitur. Suku bunga yang dikenakan kepada debitur akan memperhitungkan estimasi premi risiko yang dapat berbeda-beda berdasarkan tingkat risiko kredit masing-masing debitur," kata Darmawan, Kamis (4/3).
Dia melanjutkan, langkah penurunan SBDK ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang telah dilakukan tahun lalu.
Pada 2020, Bank Mandiri telah menurunkan SBDK sebanyak 7 kali baik untuk segmen korporasi, ritel, mikro maupun konsumsi dengan total penurunan sebesar 10 hingga 600 basis poin.
Bos BI Harap Bank Segera Turunkan Suku Bunga Kredit
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berharap, perbankan segera menurunkan suku bunga kredit sebagai langkah mendorong permintaan kredit pembiayaan. Sebab, Bank Indonesia sudah menurunkan suku bunga acuan hingga ke level 3,5 persen pada pertengahan bulan ini.
"BI rate sudah turun 150 bps poin, deposito satu bulan sudah turun 181 bps. Tentu saja kami juga mengharapkan mendorong perbankan segera menurunkan suku bunga kreditnya. Sehingga sama-sama kita sebagai upaya bersama untuk mendorong suku bunga kredit dan mendorong kredit pembiayaan ini," ujarnya, Kamis (25/2).
Perry pun menjabarkan langkah langkah kebijakan yang sudah ditetapkan bank sentral pada 17 hingga 18 Februari lalu. Termasuk salah satunya menurunkan suku bunga acuan.
"Langkah-langkah yang kami lakukan di rapat dewan Gubernur bulanan 17 hingga 18 Februari yang lalu penurunan suku bunga ini yang terendah 3,5 persen suku bunga Bi itu. Stabilisasi nilai tukar kemudian juga kebijakan untuk lebih dan kuantitas easing dengan kemudian uang muka kredit kendaraan bermotor dan berbagai hal yang kami lakukan," jelasnya.
Untuk detailnya, mengenai penurunan uang muka kredit kendaraan bermotor yang menjadi 0 persen ini sinergi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua OJK Wimboh Santoso. Kementerian Keuangan kemudian mengeluarkan kebijakan PPnBM serta Bank Indonesia menurunkan kebijakan uang muka.
"Juga untuk properti kami juga longgarkan untuk kebijakan uang muka baik untuk rumah pertama, rumah kedua maupun rumah ketiga untuk semuanya bersinergi dengan KSSK mendorong permintaan dan penawaran dari kredit pembiayaan dan bersama usaha pemerintah tentu saja adalah bagaimana kita mendorong pemulihan ekonomi dari berbagai sektor," jelas Perry.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen
Alhasil, pemulihan ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang signifikan ke arah yang lebih baik
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaSembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya
Perry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.
Baca SelengkapnyaSambut Nataru, Bank BTN Siapkan Uang Tunai Rp19,68 T hingga Diskon Pengajuan KPR
Bank BTN mencatat, aktivitas daya beli masyarakat saat ini tengah meningkat.
Baca Selengkapnya