Bank Indonesia musnahkan 135.110 lembar uang palsu
Merdeka.com - Bank Indonesia dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggelar pemusnahan temuan uang Rupiah palsu. Jumlah yang dimusnahkan mencapai 135.110 lembar.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Januari 2014 perihal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Pemberian Izin kepada Penyidik untuk Melakukan Pemusnahan Benda Sitaan.
"Temuan uang Rupiah palsu tersebut terkumpul sejak tahun 2008 sampai 2013 dan saat ini tersimpan di Bareskrim Polri," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara saat acara 'Konferensi Pers Pemusnahan Uang Palsu dan Uang Tidak Layak Edar' di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/2).
Dia menyebut, uang palsu ini bukan dari barang bukti tindak pidana. "Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang Rupiah palsu yang ditemukan tidak bereda kembali di masyarakat," jelas dia.
Uang palsu yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 67.278 lembar pecahan Rp 100.000, 56.764 lembar uang Rp 50.000, 5.033 lembar pecahan Rp 20.000, 3.553 lembar pecahan Rp 10.000, 2.460 lembar pecahan Rp 5.000, 19 lembar pecahan Rp 2.000, dan 3 lembar pecahan Rp 1.000.
Dia meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan uang palsu. Caranya dengan mengenali ciri keaslian uang rupiah dengan cara 3D, yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang dan. Masyarakat diminta tidak segan melaporkan ke bank, Bank Indonesia atau kepolisian bila uang Rupiah yang diterima dalam transaksi berpotensi palsu. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya