Bank Bukopin Perketat Pengawasan dengan Dua Otoritas
Merdeka.com - PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) memperkuat pengawasannya dengan dua otoritas setelah masuknya KB Kookmin Bank Co Ltd sebagai pemegang saham pengendali. Bukopin kini diawasi dua otoritas sekaligus, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan The Financial Supervisory Service di Korea Selatan.
"Dengan pengawasan yang makin ketat, nasabah Bukopin diuntungkan, sebab dengan masuknya Kookmin akan membuat Bukopin semakin prudent," kata Ketua Bidang Pengembangan Kajian Ekonomi Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Aviliani dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (15/10).
Aviliani mengatakan, pengawasan yang makin ketat dan sistem operasi yang lebih baik, membuat Bukopin akan semakin solid ke depannya, sehingga menguntungkan nasabah.
Sebelumnya, Kookmin dari Korea Selatan telah mendapatkan restu dari OJK untuk menjadi pemegang 67 persen saham Bukopin.
Kookmin dikenal sebagai bank yang memiliki kekuatan bisnis pada segmen retail banking serta usaha kecil dan menengah (UKM) yang selama ini juga menjadi kekuatan Bukopin.
Pada tahun 2019, Kookmin menjadi bank komersial pertama yang menyalurkan kredit UMKM sebesar 103,3 triliun won atau setara Rp1.308 triliun dan mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar pada segmen kredit UKM di Korea Selatan.
Segmen ini juga yang menjadi daya tarik Kookmin terhadap Bukopin karena kemiripan dengan fokus dan kekuatan mereka di Korea dan bakal dikembangkan lebih luas di Asia Tenggara termasuk Indonesia.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, masuknya Kookmin sebagai pemegang saham pengendali menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bukopin serta industri perbankan nasional. Hal ini diharapkan turut meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaKetua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca Selengkapnya