Bank BRI Beberkan 5 Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Perbankan
Merdeka.com - Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI, Haru Koesmahargyo mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan membawa lima dampak positif bagi kinerja industri perbankan yang turut terdampak buruk oleh pandemi Covid-19. Menyusul turunnya permintaan kredit seiring daya beli masyarakat yang kian tergerus.
"Pertama, UU Cipta Kerja akan semakin besarnya potensi bisnis bagi perbankan dalam rangka pemberian pinjaman. Hal ini karena adanya kemudahan pendirian perusahaan terbuka (PT) oleh pelaku UMKM," ujar dia dalam seminar bertema Masa Depan Agen Pembangunan Pasca UU Cipta Kerja, Selasa (03/11).
Kedua, disahkannya UU kontroversial itu diyakini akan meningkatkan potensi bisnis dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Sehingga sektor perbankan turut menerima dampak positif sebagai pihak penyalur.
Ketiga, UU Cipta Kerja menghendaki integrasi data antara pelaku UMKM, pemerintah dan perbankan. Sehingga diharapkan dapat memudahkan akses pelaku UMKM terhadap berbagai layanan perbankan.
Keempat, adanya penyesuaian persyaratan kredit sesuai dengan perizinan berusaha yang baru. Terakhir, UU Cipta Kerja akan mengubah BUMDes menjadi badan hukum, sehingga akan memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.
"Ini diharapkan dapat menghidupkan aktivitas bisnis di segala lini sektor, sehingga baik buat perbankan," paparnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya