Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank asing dan BUMN juga boleh lakukan transaksi repo

Bank asing dan BUMN juga boleh lakukan transaksi repo Deposit box perbankan (c) merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Skema mini master repurchase agreement (MRA) dinilai dapat memperkuat pengembangan pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas) guna memperdalam pasar keuangan. Dengan adanya transaksi repo maka likuiditas rupiah bagi perbankan dalam negeri, dipercaya Bank Indonesia, akan lebih longgar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A. Johansyah mengatakan meski BI baru memfasilitasi delapan bank nasional tidak menutup kemungkinan bank asing ataupun perusahaan pelat merah mengikuti transaksi repo ini.

"Bank asing welcome saja, transaksi repo terbuka untuk siapa saja. Termasuk perusahaan asing maupun BUMN boleh saja. Tapi itu nanti, saat ini fokuskan ke bank dulu," ujarnya saat acara "Bincang-bincang Media" di Pressroom BI, Jakarta, Selasa (17/12).

Dengan adanya mini MRA, bank bisa bergembira, lantaran bisa melakukan transaksi repo dengan lebih aman. BCA misalnya, mengaku akan berpartisipasi dalam penandatangan mini MRA.

"Kami menyambut baik untuk pendalaman pasar. Untuk ketahanan finansial, agar pasar kuat dan stabil. Sekarang dari sisi likuiditas tidak perlu sediakan cash tapi surat berharga. Dari sisi surat berharga juga bagus, demand jadi lebih besar," ujar Group Head Treasury Group Brako Windu.

Sementara Group Head Treasury Group Mandiri Panji Irawan menambahkan MRA yang diinisiasi BI akan memperbanyak alternatif bagi bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas. "MRA ini bisa digunakan secara berulang-ulang, selama tiga tahun. Sehingga dengan adanya transaksi ini harapannya bisa menjadi pemicu bagi bank lain," ungkapnya.

Bila tak ada aral melintang, delapan bank nasional akan menjalani perjanjian penguatan likuiditas masing-masing ini. Pesertanya adalah Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank BRI, Bank Pan Indonesia, Bank Jabar dan Bank DKI.

BI menyatakan perjanjian yang dilakukan antarbank di pasar repo didasarkan jaminan surat berharga. Skema kerjasama ini sejatinya lazim dilakukan di luar negeri. Namun, di Indonesia, implementasi perjanjian tersebut sulit dilakukan karena persoalan pada pencatatan akutansi dan hukum.

Selama tujuh tahun terakhir, perbankan Indonesia tak terlalu aktif menjalankan repo. Dari transaksi harian pasar uang antar bank sebesar Rp 132 miliar, porsi repo baru 3 persen. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP