Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bangun satu juta rumah, pemerintah longgarkan 10 aturan

Bangun satu juta rumah, pemerintah longgarkan 10 aturan perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Pemerintah melonggarkan sedikitnya sepuluh aturan guna melancarkan proyek pembangunan satu juta rumah tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Jakarta, Kamis (17/9).

"Peraturan perizinan selama ini yang paling dikeluhkan, data di Jakarta ada 13 izin. Paling banyak itu di Manado ada 14 izin, itu yang terekspos. Yang tidak, ada sekira 40 izin," ujarnya.

Tiga dari sepuluh aturan sudah dilonggarkan. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 4 Agustus 2015.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah Surat Edaran (SE) BI Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 mengenai Pedoman Perhitungan ATMR untuk KPR Program Pemerintah (KPR Subsidi) yang memungkinkan Bank Pelaksana dapat menyalurkan kredit lebih besar.

Dan, Peraturan Presiden mengenai Jaminan Pemerintah untuk Direct Lending bagi BUMN yang mendapatkan Penugasan dari Pemerintah (PSO).

Adapun tujuh tersisa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Mendagri telah memutuskan IMB bagi masyarakat berpengahasilan rendah (MBR) diberi keringanan 95 persen dan akan diterbitkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres)," kata Basuki.

Lalu, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

"Draft Rancangan Perpres ini sudah berada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, kami tengah menunggu undangan lanjutan untuk pembahasan."

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 290/PMK.05/2010 tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahaan pada Kemenpera sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU menjadi BLU perumahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional diusulkan untuk memperluas fungsi Perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat.

"Draft ini telah selesai di Kemenko. Tinggal menunggu penandatangan oleh Presiden Joko Widodo," jelas dia.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari PPN.

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dengan usulan agar pemberian fasilitas jaminan tidak dibatasi.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP