Baleg DPR Nilai RUU Cipta Kerja Ramah untuk UMKM
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagio menyambut baik terbitnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Menurut dia, RUU ini bagian dari terobosan pemerintah untuk memulihkan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
"RUU ini lebih banyak punya kepentingan pelaku UMKM dan Koperasi. Kita sadar dan terperangkap middle income country akibat ketimpangan sosial ini karena regulasi tumpang tindih," kata dia dalam diskusi virtual via Zoom, Rabu (24/6).
Menurutnya, sistem birokrasi yang berbelit dinilai tidak ramah bagi kelangsungan bisnis di dalam negeri. Di mana pelaku UMKM kerap mengalami kesulitan saat mengurus perizinan usaha, izin edar, standar nasional, hingga sertifikasi halal.
Akibatnya, banyak UMKM di Indonesia yang belum mengantongi izin usaha hingga sertifikasi halal. Akibatnya produk UMKM kalah bersaing dibandingkan perusahaan besar yang telah mengantongi lisensi halal MUI.
Upah Minimum untuk UMKM
Firman juga mengkritisi aturan upah minimum, di mana sistem pengupahan tenaga kerja masih merujuk pada penerapan Upah Minimum Kota (UMK). Aturan tersebut dinilai akan memberatkan pelaku usaha UMKM yang mayoritas bergerak di sektor usaha mikro sampai kecil.
Apalagi mayoritas pelaku usaha UMKM saat ini tengah dihadapkan pada kondisi sulit akibat berkurangnya pendapatan usaha seiring meluasnya pandemi ini. Sebaliknya justru biaya pengeluaran usaha akan terus meningkat akibat kenaikan harga bahan baku.
Oleh karenanya, Firman berharap RUU Cipta Kerja dapat mengatasi berbagai masalah yang tengah membelit mayoritas pelaku usaha UMKM nasional. Melalui kemudahan regulasi izin berusaha hingga penyesuaian upah pekerja.
"Dalam RUU ini mengedepankan bagaimana di desain ulang dari sektor UMKM. Khususnya, jadi kekuatan ekonomi nasional kita," tukasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaDorong Perusahaan Terapkan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas, Kemnaker Gelar Bimtek
Bimtek ini diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaTelkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B
PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaSistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaAkhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca Selengkapnya