Awal Agustus, Pencairan Dana Perlindungan Sosial dalam Program PEN Baru 42 Persen
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk perlindungan sosial telah terserap sebesar 41,37 persen hingga awal Agustus 2020. Adapun total pencairannya mencapai Rp203 triliun.
"Perlindungan sosial Rp203 triliun itu sudah cair hampir 42 persen. Ini kan cairnya memang tiap bulan. Jadi, kalau bayar cash transfer itu kan memang tiap bulan cair, sehingga ini sampai akhir tahun akan kepakai," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Jumat (7/8).
Di samping itu, pihaknya juga mencatat anggaran sektor UMKM sudah terealisasi 25,3 persen. Sementara empat sektor lainnya, yakni kesehatan, sektoral dan Pemda, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha masih di bawah 15 persen
Menurutnya, salah satu tantangan pencairan anggaran PEN yang dihadapi pemerintah sebagai pengambil kebijakan adalah trade off antara kecepatan dan ketepatan. Bagaimana supaya cepat, namun tetap tepat. Untuk itu, Wamenkeu mengatakan bahwa tim monitoring dan evaluasi (monev) harus mencari permasalahan realisasi penanganan Covid-19 dan PEN secara detail.
"Kita harus lihat secara detail tim monev ini secara tiap minggu melihat di mana bottle necknya, apakah di dokumentasi anggaran, atau jangan-jangan bottle necknya di realisasi, atau jangan-jangan di desain kebijakannya," ujarnya.
Utang
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDi sisi lain, terkait persoalan utang, Wamenkeu mengatakan bahwa pasar keuangan akan mengalami tekanan jika pemerintah masuk ke pasar keuangan saat menghadapi melebarnya defisit anggaran. Untuk itu, kebijakan burden sharing atau berbagi beban antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) menjadi solusi. Burden sharing juga dapat mengurangi risiko bunga sehingga ruang fiskal pemerintah bertambah.
"Bank Indonesia itu bertindak sebagai stand by buyer. Dengan adanya stand by buyer maka pasar itu tahu bahwa pemerintah ini tidak mungkin akan ke pasar semuanya. Dengan BI stand by, berarti mengurangi pressurenya pemerintah saat ini. Untuk jangka menengah dan panjang, burden sharing itu juga mengurangi pressure kepada pemerintah karena itu akan menurunkan rasio pembayaran bunga terhadap total belanja, which is good untuk APBN," jelas Wamenkeu.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu juga menceritakan bagaimana pola pikir pemerintah dalam menghadapi Covid-19 sebagai kegentingan yang memaksa pada bulan Maret 2020 hingga diterbitkannya Perppu 1/2020 yang membuat perubahan Postur APBN dengan Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020.
"Jadi, memang di dalam situasi pandemi Covid ini, kondisi ekonominya itu under pressure (tertekan), financialnya uncertain (keuangan tidak pasti), maka semuanya shaky (goyah). Tetapi APBN kan harus mengambil posisi. Pemerintah harus ambil posisi karena kita meyakini konsumsi akan turun, investasi akan turun, ekspor akan turun. Itu kita yakini dari sejak bulan Maret. Dengan kita punya Perppu, kita memiliki kemampuan membuat Perpres 72," kata Wamenkeu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya