Aturan tax holiday berlaku pekan ini
Merdeka.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, aturan insentif pajak baru terkait tax holiday akan mulai berlaku pada pekan ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah diterbitkan pemerintah dan tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diundangkan.
"Sudah terbit tinggal dinomeri saja," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (4/4).
Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait menyangkut kebijakan ini, salah satunya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Saat ini, BKPM tengah mengatur ulang administrasi terkait kebijakan tersebut.
"Jadi BKPM akan mengadministrasikan dan menerima aplikasi dan lain-lain," kata dia.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan investor tidak lagi menunda untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 'Nanti saat nomornya keluar. Minggu ini pasti berlaku. (Jangka waktu pemberlakuan?) Enggak ada, bisa langsung minta (insentif)," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya