Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan taksi online digugat lagi, ini kata Kemenhub

Aturan taksi online digugat lagi, ini kata Kemenhub Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. Desi ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA). Setelah beberapa waktu lalu, pemerintah telah melakukan beberapa revisi terhadap aturan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan jawaban penjelasan kepada MA mengenai gugatan aturan taksi online. Jawaban penjelasan tersebut telah diserahkan minggu lalu.

"Masalah gugatan di MA kita sudah tahu dan sekitar satu minggu lalu kita sudah memasukkan semacam jawaban penjelasan kepada ketua MA untuk menjadi bahasan mengenai gugatan," ujar Budi di Kantornya, Jakarta, Senin (20/11).

Budi mengatakan, poin gugatan mengenai aturan tersebut sebagian besar mirip dengan gugatan yang dilayangkan sebelumnya. Namun demikian, dirinya tidak menerangkan lebih lanjut mengenai poin poin gugatan tersebut.

"Sebetulnya kalau ada gugatan yang sama seperti ini, saya kira karena semangat persepsi kita barangkali belum optimal," jelasnya.

Budi berharap, gugatan tersebut merupakan gugatan terakhir yang dilayangkan kepada pihaknya. Sehingga, ke depan aturan tersebut dapat dilaksanakan tanpa hambatan. "Saya kira, mudah mudahan ini gugatan yang terakhir. Sehingga permen tersebut dapat dilaksanakan," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP