Aturan PNBP Baru di Sektor Kelautan dan Perikanan Siap Berlaku per 18 September
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
PP Nomor 85/2021 ini ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021. Artinya, aturan PNBP baru di sektor kelautan dan perikanan akan mulai diterapkan mulai 18 September 2021.
Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus disederhanakan dari aturan PNBP di bidang kelautan dan perikanan, yang sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 75 Tahun 2015.
"Di PP 75 itu ada aturan-aturan yang harus kita sederhanakan. Tadinya harga patokan ikan yang menetapkan Kementerian Perdagangan. Jadi kalau di PP 85 itu diserahkan kepada kementerian teknis, dalam hal ini KKP," urainya dalam sesi Bincang Bahari yang digelar virtual, Kamis (16/9).
Secara implementasi, Cipto melanjutkan, jajaran KKP sudah menyiapkan 18 aturan pelaksana berupa peraturan menteri dan keputusan menteri.
"Itu total sebanyak ada 18. Jadi 3 bentuknya peraturan menteri, dan 15 keputusan menteri. Jadi sudah siap," terang dia.
Penerapan 18 aturan baru tersebut kini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. "Menunggu pengundangan di berita negara," ujar Cipto.
Adapun PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. Kebijakan ini mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan, meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan.
Selanjutnya
Selanjutnya, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.
Kemudian, sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata.
Lalu, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.
Dalam PP 85/2021 pun dijelaskan, untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, PNBP yang diterapkan KKP sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya