Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan pajak pemilik saham, lantai bursa tak terganggu

Aturan pajak pemilik saham, lantai bursa tak terganggu ilustrasi.

Merdeka.com - Direktur Utama  Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito melihat, rencana pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menerapkan aturan baru pengenaan pajak bagi pemilik saham perusahaan, dinilai tidak akan menjadi  penghambat pergerakan saham di lantai bursa.

Menurutnya, aturan tersebut justru mendorong kinerja pasar modal Indonesia semakin baik. "Kita lihat sejarahnya, ketika terbit tahun 1997, tetapi kita lihat kan akhir 1980 hingga 1997 sebelum peraturan itu diubah, IPO tetap banyak. Iya, optimistis," kata Ito ketika ditemui di kantornya, Rabu (4/4) malam.

Menurutnya Ito, kajian atas aturan baru tersebut bukan diperuntukan bagi saham baru, sehingga diharapkan aturan tersebut tidak akan mengurangi minat investor untuk membeli saham. Dia menuturkan, saham yang akan terkena pajak adalah bagi pemegang saham pendiri yang menjual sahamnya.

"Banyak IPO itu dengan saham baru bukan pendiri, IPO sekarang meningkatkan modal, jadi dengan saham baru. Kalau saham pendiri maka uang hasil IPO nya akan masuk," ungkapnya. Dia mengatakan, yang rata-rata melakukan IPO adalah saham baru yang memerlukan modal baru. Saham baru tersebut tidak terkena pajak yang dimaksud oleh DItjen Pajak.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengkaji rencana pengenaan pajak kepada pemilik saham pendiri, khususnya pemegang saham pengendali, sebuah perusahaan sebagai upaya optimalisasi penerimaan perpajakan. "Portofolio bukan portfolio investment, tapi lebih kepada pengendali," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Jakarta beberapa waktu lalu.

Fuad menjelaskan, jika pada awalnya pemilik perusahaan memiliki saham 100 persen, lalu melepas ke publik sebesar 20 persen, maka mereka masih mengantongi 80 persen saham dan menjadi pemegang saham pengendali. Para pemilik saham pendiri dan pengendali inilah yang nantinya akan dikenai pajak. Selama ini, ungkap Fuad, para pemilik saham pendiri tidak pernah dikenai pajak oleh pemerintah. Padahal, nilai saham mereka senantiasa terus berkembang.

  (mdk/oer)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP