Aturan OJK soal fintech diluncurkan bulan depan, ini bocoran isinya
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) menyebut bahwa peraturan terkait industri keuangan digital, termasuk perusahaan penyedia jasa keuangan berbsasis teknologi (Financial Technology/Fintech) akan segera selesai.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, setelah peraturan tentang industri keuangan digital rampung, ditargetkan pada Agustus 2018 sudah bisa diluncurkan kemudian diterapkan.
"Terkait industri keuangan digital, itu sudah capai hampir final. kita berharap akhir bulan ini," kata Nurhaida, dalam sebuah diskusi fintech, di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/8).
Isi peraturan tersebut di antaranya mengharuskan industri keuangan digital melakukan transparansi dalam melakukan kegiatannya, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh industri keuangan digital termasuk fintech.
"Intinya mengatur tentang ke-usahaan fintech yang pada dasarnya berupa platform ya untuk kemudian mereka punya keharusan untuk mengatur, memastikan bahwa semua nasabah di lander dan brower mempunyai ketegasan informasi terhadap transparansi jadi lebih ke arah market conduct," paparnya.
Nurhaida menambahkan, lembaganya juga akan membuat sistem pengawasan berbasis teknologi informasi, untuk mengawasi kegiatan industri keuangan digital sehingga kegiatannya berjalan dengan benar.
"Terkait pengawasan perbankan akan ada pengawasan berbasis teknologi, itu nanti dikembangkan sistem informasi yang nanti pengawasannya itu berbasis teknologi nanti banyak data yang kita capture disitu, dan kita bikin analisis supaya data yang ada bisa digunkan dengan analisis yang ada pengawasan lebih baik dan sempurna," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaRoadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca Selengkapnya