Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Mendag Thomas Lembong rugikan furnitur Indonesia

Aturan Mendag Thomas Lembong rugikan furnitur Indonesia Mendag Lembong dan Bupati Banyuwangi. ©2015 Merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) mengeluhkan langkah ketidakkonsistenan pemerintah dalam memberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dengan dihapuskan wajib SVLK untuk furnitur membuat pengusaha kayu terancam rugi karena tidak bisa masuk pasar Eropa.

"Permendag (peraturan menteri perdagangan) No 89 Tahun 2015 tentang ekspor produk kehutanan itu bisa merugikan pengusaha," ujar Direktur Eksekutif Apkindo Rubiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2).

Padahal dengan adanya SVLK, legalitas kayunya jadi terjamin. Sehingga, pengusaha juga bisa dengan mudah masuk pasar Eropa yang selama ini ketat terkait dengan urusan kayu. Menurut dia, Permendag 89 akan menghambat ekspor produk hasil hutan.

Dia mengungkapkan, dengan tidak diberlakukannya SVLK untuk produk furnitur membuat Uni Eropa menunda implementasi Voluntary Partnership Agreement Forest Law Enforcement Governance and Trade (VPA FLEGT). Padahal, awalnya VPA FLEGT akan dilakukan per 1 Januari, namun karena keluar permendag 89 diundur jadi per 1 April mendatang.

Tapi, jika Permendag 89 tidak diubah, kata dia, maka penetapannya akan mundur lagi. Kalau penerapan VPA FLEGT ini terus ditunda, maka pengusaha akan rugi karena harus membayar USD 2.000 - 2500 per invoince dan ini sangat memberatkan.

"Sekarang pemerintah tinggal pilih mau menyelamatkan duit kecil atau besar," kata dia.

Menurut dia, Presiden Jokowi masih mempunyai kesempatan untuk meningkatkan ekspornya jika bisa memberlakukan SVLK lagi. Apalagi, saat ini sudah banyak pengusaha yang memiliki SVLK.

"Dulu kan katanya wajib, jadi anggota saya 100 persen sudah punya (SVLK) karena kita mendukung pemerintah. Jadi sangat disayangkan jika SVLK dihapuskan," jelas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan kalau 15 pos tarif produk kehutanan sudah tidak lagi diwajibkan menggunakan SVLK.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP