Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Kemenhub soal taksi online kini memiliki kekuatan hukum tetap

Aturan Kemenhub soal taksi online kini memiliki kekuatan hukum tetap GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan baru ini akan mulai berlaku per 1 November 2017.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, usai putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan 14 pasal PM nomor 26, pihaknya melakukan kajian terkait peraturan tersebut dengan dialog publik ke kota-kota besar di Indonesia.

"Berdasarkan masukan dari pihak stakeholder terkait baik yang konvensional atau online diwakili oleh tiga aplikator juga pengguna jasa, disimpulkan 14 pasal yang dicabut bisa memiliki kekuatan hukum tetap," kata Sugihardjo, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10).

Lanjutnya, apa yang diatur di dalam Peraturan Menteri Nomor 108 itu sebagian besar diterima oleh angkutan konvensional dan online. Namun masih ada beberapa hal yang masih tidak bisa diterima atau masih dituntut oleh kedua angkutan tersebut.

"Tentu ini juga menggambarkan bahwa kemenhub berdiri di tengah. Kalau hanya konvensional yang puas tentu kita berpihaknya ke konvensional atau kalau online yang puas kita berpihak ke online," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP