Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi mulai berlaku 12 Maret

Aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi mulai berlaku 12 Maret sistem ganjil genap. ©istimewa

Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk mengatur volume kendaraan di dalam ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek). Hal itu dilakukan agar menekan intensitas kemacetan.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, mengatakan salah satu yang akan diatur adalah kendaraan pribadi roda empat. "Roda empat volume tertinggi (di dalam tol), kita berlakukan sistem ganjil genap," kata Bambang dalam sebuah acara diskusi di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (22/2).

Bambang mengungkapkan, sosialisasi ganjil genap di pintu tol sudah dimulai hari ini dan akan resmi diterapkan pada 12 Maret mendatang. "12 Maret kita mulai implementasi."

Sebelumnya, pemerintah pusat rencananya akan memberlakukan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi dan mengalihkan (rerouting) kendaraan berat golongan II dan III ke luar tol mulai Agustus 2017.

Kebijakan itu akan diberlakukan mulai dari Bekasi Barat, Kota Bekasi sampai Cawang, Jakarta Timur dan arah sebaliknya. Adapun peraturan ini mulai berlaku pada jam sibuk dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP