Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan gadai swasta keluar Juli, ada syarat modal dan tempat usaha

Aturan gadai swasta keluar Juli, ada syarat modal dan tempat usaha Gadai Liar. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan menargetkan aturan tentang bisnis gadai pihak swasta dapat rampung pada Juli ini setelah sebelumnya diperkirakan selesai pada akhir tahun lalu. Saat ini OJK tengah menunggu penomoran aturan berbentuk Peraturan OJK (POJK) di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, otoritas menginginkan pelaku bisnis gadai terdaftar menyusul jumlah pelaku jasa yang terus meningkat.

"Insya Allah aturannya di akhir bulan ini. Kita sedang urus penomorannya di Kemenkumham," ujarnya kemarin malam.

Menurutnya, beleid itu nantinya akan memuat pembatasan usaha, misalnya dari sisi jumlah dan jenis gadainya, serta ketentuan terkait modal minimal juga disiapkan.

Semisal, OJK menetapkan modal minimum jasa gadai swasta, baik yang beroperasi di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten atau kota. Adapun modal minimum untuk gadai swasta di tingkat kabupaten atau kota adalah sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, modal minimum untuk gadai swasta di tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian, OJK memberi waktu 2 tahun bagi gadai swasta untuk mendaftar, mengajukan izin operasi, dan memiliki modal.

Selain itu, kata Firdaus, gadai swasta juga harus memiliki tempat penyimpanan yang memadai. "Harus punya alat-alat untuk mengukur dan menilai barang. Harus punya juga juru taksir yang bersertifikat, ini supaya tidak merugikan konsumen," jelas Firdaus.

Terkait jumlah gadai swasta yang beroperasi saat ini, Firdaus tidak menyebutkan angka yang pasti. Namun demikian, dia yakin jumlahnya sangat banyak dan menyebar. "Kita tidak tahu jumlahnya gadai swasta, tapi memang permintaan dari daerah-daerah itu banyak. Nanti izinnya di kantor cabang OJK di daerah," ungkap Firdaus.

Sebelumnya, OJK sebelumnya menargetkan peraturan tentang bisnis gadai pihak swasta dapat diterbitkan pada akhir 2015. OJK juga bakal menggandeng PT Pegadaian untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi pelaku usaha yang melakukan bisnis gadai.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP