Aturan gadai swasta keluar Juli, ada syarat modal dan tempat usaha
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan menargetkan aturan tentang bisnis gadai pihak swasta dapat rampung pada Juli ini setelah sebelumnya diperkirakan selesai pada akhir tahun lalu. Saat ini OJK tengah menunggu penomoran aturan berbentuk Peraturan OJK (POJK) di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, otoritas menginginkan pelaku bisnis gadai terdaftar menyusul jumlah pelaku jasa yang terus meningkat.
"Insya Allah aturannya di akhir bulan ini. Kita sedang urus penomorannya di Kemenkumham," ujarnya kemarin malam.
Menurutnya, beleid itu nantinya akan memuat pembatasan usaha, misalnya dari sisi jumlah dan jenis gadainya, serta ketentuan terkait modal minimal juga disiapkan.
Semisal, OJK menetapkan modal minimum jasa gadai swasta, baik yang beroperasi di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten atau kota. Adapun modal minimum untuk gadai swasta di tingkat kabupaten atau kota adalah sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu, modal minimum untuk gadai swasta di tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian, OJK memberi waktu 2 tahun bagi gadai swasta untuk mendaftar, mengajukan izin operasi, dan memiliki modal.
Selain itu, kata Firdaus, gadai swasta juga harus memiliki tempat penyimpanan yang memadai. "Harus punya alat-alat untuk mengukur dan menilai barang. Harus punya juga juru taksir yang bersertifikat, ini supaya tidak merugikan konsumen," jelas Firdaus.
Terkait jumlah gadai swasta yang beroperasi saat ini, Firdaus tidak menyebutkan angka yang pasti. Namun demikian, dia yakin jumlahnya sangat banyak dan menyebar. "Kita tidak tahu jumlahnya gadai swasta, tapi memang permintaan dari daerah-daerah itu banyak. Nanti izinnya di kantor cabang OJK di daerah," ungkap Firdaus.
Sebelumnya, OJK sebelumnya menargetkan peraturan tentang bisnis gadai pihak swasta dapat diterbitkan pada akhir 2015. OJK juga bakal menggandeng PT Pegadaian untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi pelaku usaha yang melakukan bisnis gadai.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaGaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya