Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan e-money digugat ke MA, BI khawatir ganggu persepsi masyarakat

Aturan e-money digugat ke MA, BI khawatir ganggu persepsi masyarakat Tiket elektronik Transjakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Deputi Direktur Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia, Apep M Komarna mengatakan, gugatan beberapa warga terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik ke Mahkamah Agung secara teknis tidak mengganggu. Namun, BI khawatir hal tersebut mengganggu persepsi masyarakat.

"Secara teknis di lapangan tidak terganggu. Tapi saya takutnya ini ganggu persepsi masyarakat saja sebenarnya. Penetrasi di lapangan kan bagus," katanya, di Kantor Jasa Marga Pusat, Jakarta, Minggu (15/10).

Sebagai informasi, Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang. Apep menilai protes itu tidaklah tepat. Alasannya, BI merupakan lembaga yang bertugas menjaga nilai stabilitas Rupiah.

"Kan penjaga stabilitas Rupiah baik secara inflasi dan mata uang itu BI," jelasnya.

Untuk diketahui, hingga 12 Oktober 2017, penetrasi pengguna Uang Elektronik di jalan tol seluruh Indonesia telah mencapai 80 persen. Tanggal 31 Oktober 2017 seluruh ruas tol diharapkan sudah 100 persen menggunakan sistem pembayaran non tunai.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP