Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan direvisi, UKM dan perusahaan rintisan dipermudah melantai di bursa saham

Aturan direvisi, UKM dan perusahaan rintisan dipermudah melantai di bursa saham Peluncuran IDX30. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan papan akselerasi guna mempermudah UMKM dan perusahaan rintisan untuk melantai di bursa saham atau go public di pasar modal RI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pengajuan revisi aturan untuk papan akselerasi itu akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini.

"Kita memang sudah ajukan ini kepada OJK namun kami dapat usulan, feeback dari para pelaku dan OJK. Jadi BEI akan revisi, kita akan serahkan draftnya tahun ini," tuturnya di Gedung BEI, Kamis (6/9).

Secara sederhana, revisi pengaturan papan akselerasi itu untuk memangkas regulasi yang dipandang berbelit-belit dan juga memakan waktu yang lama. Salah satunya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

"Perbaikan usulan ini misalnya penggunaan standar akuntansi. Misalnya ke depan tidak mewajibkan semua pakai PSAK yang umum tapi pakai PSAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) yang sifatnya lebih sederhana. Intinya semua jadi punya kesempatan dan lebih mudah," ujarnya.

Sebelumnya OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yakni POJK No. 53/POJK.04/2017 dan POJK No. 54/POJK.04/2017 yang meliputi pengaturan tentang aset maksimal (net tangible asset) untuk para startup dapat masuk ke pasar modal.

"Dengan terbitnya POJK 53 dan 54 ini maka BEI inline atau sejalan dengan hal itu. Jadi supaya mengakomodasi teman-teman startup dalam hal akses permodalan. Karena startup inilah yang ke depan menggerakan perekonomian Indonesia," tandas dia.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP