Aturan BPN, orang asing bisa jaminkan & wariskan rumah di Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru saja merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam aturan ini, BPN menyebut hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Dalam hal rumah tunggal dengan hak pakai di atas hak milik, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang hak milik. Adapun dalam hal rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan hak pakai di atas hak pengelolaan, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.
Selain itu, pasal 5 Permen ini menegaskan, hak atas rumah tempat tinggal atau hunian orang asing dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.
"Dalam hal peralihan sebagaimana dimaksud karena waris dan ahli waris merupakan orang asing, orang asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia," bunyi Pasal 5 ayat (2) Permen tersebut seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (18/4).
Sementara apabila orang asing/ahli waris tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
"Keterangan mengenai orang asing/ahli waris yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak karena meninggalkan Indonesia atau tidak lagi mempunyai izin tinggal, diperoleh dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia," bunyi Pasal 6 ayat (2) Permen tersebut.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut Permen ini, maka rumah dan tanahnya akan di lelang oleh negara, dalam hal dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah negara. Atau rumah tersebut menjadi milik pemegang hak milik atau hak pengelolaan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya