Aturan biaya isi ulang berdampak positif ke bisnis e-money
Merdeka.com - Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) diyakini berdampak positif bagi industri perbankan maupun merchant. Melalui beleid ini, BI juga akan mengatur batas atas biaya top up e-money tersebut.
Aturan yang direncanakan keluar di bulan September 2017 ini bertujuan untuk mengatur besaran biaya top up e-money agar sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan. Selain itu juga untuk meningkatkan infrastruktur seperti sarana pengisian e-money yang lebih banyak.
Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono mengatakan, kebijakan yang akan dirilis BI terkait dengan pengenaan biaya isi ulang e-money ini akan memberikan dampak positif pada perkembangan bisnis uang elektronik.
"Untuk perkembangan e-money itu positif. Tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah harus diprioritaskan," ujar Paul.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif BI Agusman menambahkan, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan yang akan dikeluarkan terkait pengenaan biaya isi ulang e-money yang akan diterbitkan pada akhir September 2017 ini.
"Prinsipnya Bl sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut," ucapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat diminta untuk tidak cemas, karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek meski banyak pro dan kontra. Namun BI tetap mengedepankan kepentingan konsumen.
"Ketentuannya kan belum keluar, kita tunggu saja keluar dulu. Ya pokoknya kita tunggu ketentuan tersebut keluar," papar Agusman.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya