Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan BI Bisa Membeli Surat Utang di Pasar Primer Segera Rampung

Aturan BI Bisa Membeli Surat Utang di Pasar Primer Segera Rampung Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. ©2020 dok.Bank Indonesia

Merdeka.com - Pembahasan mekanisme pembelian surat utang negara (SUN) dari pasar perdana oleh bank sentral akan selesai dalam waktu dekat. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia hampir mencapai kesepakatan final. BI nantinya akan menyerap Surat Berharga Negara (SBN) maksimal 25 persen dari target yang ditetapkan pemerintah melalui pasar perdana.

"Kami sudah maraton dengan pemerintah (Kementerian Keuangan) untuk diskusikan ini. Alhamdulillah memang kesepakatan itu sudah hampir final," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).

Mekanisme pembelian SBN di pasar perdana oleh Bank Indonesia hanya sebagai opsi terakhir. Pada prinsipnya, pemerintah akan memaksimalkan terlebih dahulu sumber-sumber dana yang ada. Misalnya dari silpa, endowment fund, pinjaman ADB dan World Bank. Pemerintah juga akan menerbitkan SBN yang ditawarkan kepada pasar keuangan. "Itu yang digunakan dulu," kata Perry.

Namun, dalam kondisi mendesak, Bank Indonesia akan membeli SBN jika SBN tidak terserap oleh pasar. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 terkait penanganan wabah virus corona. Dalam Aturan ini Bank Indonesia diperbolehkan membeli SUN di pasar perdana jika pasar keuangan tidak bisa menyerap.

Sementara itu, Perry menyebut dana Rp 150 triliun didapat dari pelebaran defisit fiskal akan dikeluarkan lebih dulu. Sebab, uang tersebut sangat diperlukan pemerintah untuk program pemulihan ekonomi.

Perry meyakini surat utang yang dikeluarkan pemerintah sebagian besar akan terserap saat lelang reguler. "Bank Indonesia sebagai the last resort dan dengan non kompetitif bidder, insya allah dampaknya ke inflasi akan terlebur," kata dia.

Tak Ada Mekanisme Pembayaran Utang Khusus

mekanisme pembayaran utang khusus rev2Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan tidak ada mekanisme khusus pembayaran utang pemerintah kepada bank sentral. Jika pihaknya terpaksa membeli surat utang negara (SUN) dari pasar perdana, maka pengembaliannya tidak berbeda dari pembayaran utang pemerintah kepada perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

"Caranya (pembayaran utang) sama, tidak ada mekanisme khusus," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (9/4).

Perry menegaskan, pembelian SUN dari pasar perdana merupakan jalan terakhir yang diambil pemerintah dalam menghadapi krisis ekonomi akibat wabah virus corona. BI baru bisa membeli SUN, jika pasar keuangan sudah tidak bisa membelinya. Termasuk jika suku bunga dan yield yang ditawarkan irasional.

Hal ini mengacu pada kewenangan BI dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19. Munculnya aturan ini lantaran dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bank sentral tidak diperbolehkan membeli surat utang dari pasar primer.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP