Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru soal percepatan penyelesaian transaksi bursa saham berlaku 26 November

Aturan baru soal percepatan penyelesaian transaksi bursa saham berlaku 26 November Peluncuran IDX30. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi mengumumkan percepatan transaksi bursa (settlement) dari T+3 menjadi T+2 akan diimplementasikan pada 26 November 2018.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono Widodo mengatakan hal ini sesuai dengan praktik bursa global.

"Settlement T+2 ini sudah diimplementasikan di Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik serta Amerika. Dan Indonesia akan mulai berlaku pada Senin 26 November 2018," tuturnya di Gedung BEI, Rabu (18/7).

Menurut Laksono, settlement T+2 ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi, meningkatkan efisiensi transaksi, serta harmonisasi siklus penyelesaian transaksi.

Dengan ini, Laksono menjelaskan maka pada tanggal 23 November 2018 ditentukan sebagai hari terakhir perdagangan dengan siklus penyelesaian transaksi T+3.

"Tanggal 24 November-nya kita akan lakukan pengujian pre-live oleh Self Regulatory Organization (SRO), anggota bursa (AB), dan juga Bank Kustodian (BK)," ujar Laksono.

Laksono juga menambahkan bahwa untuk tanggal 26 November 2018, KPEI akan mengeluarkan DHK Netting atas transaksi untuk tanggal 23 dan 26 November 2018.

"Untuk tanggal 28 November, maka itu merupakan hari penyelesaian pertama dengan siklus T+2 sekaligus penggabungan penyelesaian atas transaksi 23 dan 26 November 2018," tandas dia.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP