Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru segera meluncur, pajak UMKM diturunkan jadi 0,5 persen

Aturan baru segera meluncur, pajak UMKM diturunkan jadi 0,5 persen UKM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan segera mengeluarkan payung hukum terkait insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah selesai disusun dan siap untuk diundangkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif ini akan memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM terkait besaran pembayaran pajaknya. Sebab, tarif pajaknya akan turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

"Tadi kita melihat yang UMKM yang PPh final yang 1 persen mau diturunkan ke 0,5 persen," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/5).

‎Dia mengungkapkan, saat ini proses harmonisasi aturan ini telah selesai. Selanjutnya, draft aturan tersebut akan diserahkan oleh Kemenko Perekonomian ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk selanjutnya diundangkan.

"Sekarang sudah dalam taraf proses, proses legal drafting, harmonisasi itu sudah selesai, sekarang dalam proses pengundangan, karena kemarin proses harmonisasinya di kantor Menko dipimpin Pak Menko. Jadi nanti disampaikan Menko ke Setneg. Karena tadi disampaikan semua sudah selesai jadi akan diserahkan ke Setneg," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP