Aturan baru Menteri Susi, semua ABK wajib punya asuransi
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikan, Susi Pudjiastuti talah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.
Dalam beleid tersebut, Susi mewajibkan setiap Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja harus mempunyai asuransi.
"Jadi kapal di atas 30GT harus asuransikan ABK-nya dan enggak terbukti semena-mena. Tanpa asuransi dan perjanjian kerja, kita engga kasih izin tangkap ikan," ujar Menteri Susi di Gedung Mina Bahari IV Jakarta, Selasa (24/1).
Susi sedikit menceritakan tentang kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Hawaii beberapa waktu lalu, di mana banyak Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang tidak bisa keluar karena tidak memiliki dokumen "Gimana bisa keluar negeri mereka kan nggak punya dokumen. Berarti ada perdagangan manusia di sana," jelasnya
Menurut Susi, kondisi seperti itu telah terjadi selama bertahun-tahun, namun keberadaan ABK tersebut tidak terlacak. Ini yang menjadi kekhawatiran pemerintah.
"Nah dengan enggak bisa ke darat, jadi seumur-umur berbulan dan bertahun, gak ada proteksi pasti. Kalau sakit gimana? Kalau tenggelam gimana? Indonesia salah satu pemasok ABK kapal ikan dan kargo dan lain lain," ujarnya.
Dengan keluarnya aturan baru ini diharapkan ABK akan lebih terjamin kerena telah di lindungi pemerintah. Sehingga tidak ada lagi tindak illegal fishing, perdagangan orang (human trafficking), hingga kerja paksa.
"Kalau enggak (masalah perairan ditangani) kita bisa kena red card, produk-produk Indonesia perikanan bisa semua diboikot, atau dikenakan tarif tinggi. Kita enggak mau itu, kita buat aturan dari awal," pungkasnya
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya