Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, Jokowi Izinkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN

Aturan Baru, Jokowi Izinkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN Presiden Jokowi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan proyek kereta cepat Indonesia China diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.

Proyek kereta cepat diketahui memerlukan dana tambahan, sehingga dana penuntasan proyek tersebut membengkak. Dalam beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021 ini, antara lain mengizinkan penambahan dana proyek kereta cepat Jakarta Bandung dari APBN.

Penambahan dana ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 pada Perpres No. 93 Tahun 2021. Disebutkan selain dana-dana yang diatur pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut, dimasukkan APBN sebagai penopang dana tambahan.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," tulis pasal 4 ayat 2, dikutip dari laman maritim.go.id, Minggu (10/10).

Pembiayaan melalui APBN tersebut melalui skema penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lalu penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN. PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN tersebut diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasita usaha pimpinan konsorsium.

"(Untuk) pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada perusahaan patungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)," tulis Pasal 4 ayat 4a.

"Memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," dilanjutkan pasal 4 ayat 4b.

Diketahui, konsorsium pelaksana proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dipimpin PT Kereta Api Indonesia dan terdiri dari PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Pada pasal 4 ayat 5 aturan tersebut, mencakup juga mekanisme jika terjadi kenaikan atau perubahan biaya yang dimaksud sebelumnya. Mulai dari pengajuan hingga tindak lanjutnya.

Pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Kemudian, berdasarkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Selanjutnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

Lalu, Komite membahas rekomendasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dapat menunjuk konsultan independen untuk melakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

"Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) yang disetujui dan menentukan langkah serta dukungan Pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun)," bunyi ayat 5e.

"Berdasarkan keputusan Komite, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," susul pasal 4 ayat 5f.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi akan Cek APBN Sebelum Lanjutkan Bansos: Kalau Anggaran Tak Memungkinkan Tidak Diteruskan
Jokowi akan Cek APBN Sebelum Lanjutkan Bansos: Kalau Anggaran Tak Memungkinkan Tidak Diteruskan

Jokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Jokowi, Anies Pilih Bangun Jalur Kereta Ketimbang Jalan Tol, Ini Hitung-Hitungannya
Beda dengan Jokowi, Anies Pilih Bangun Jalur Kereta Ketimbang Jalan Tol, Ini Hitung-Hitungannya

Salah satunya, menghidupkan kembali atau reaktivasi jalur kereta di Sumbar

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Nasib Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya: Dulu Dibanggakan, Kini Dicoret dari Program Prioritas dan Terancam Batal
Nasib Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya: Dulu Dibanggakan, Kini Dicoret dari Program Prioritas dan Terancam Batal

Pemerintah mencoret proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dari Program Strategis Nasional (PSN) 2024.

Baca Selengkapnya
Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dihapus dari PSN, KCIC Beri Tanggapan Begini
Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dihapus dari PSN, KCIC Beri Tanggapan Begini

Perlu dicatat, yang dihapus oleh pemerintah adalah proyek Kereta Semi Cepat dengan kecepatan maksimal hingga 160 km per jam.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi mendukung penuh keberlanjutan pembangunan Indonesia dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pertama Kali ke IKN Terasa Jauh Sekali, Tapi Kalau Tol Balikpapan Selesai Cuma 30 Menit
Jokowi: Pertama Kali ke IKN Terasa Jauh Sekali, Tapi Kalau Tol Balikpapan Selesai Cuma 30 Menit

Keberadaan jalan tol ini akan memangkas waktu perjalanan dari Balikpapan menuju IKN, dari 2 jam menjadi hanya 30 menit saja.

Baca Selengkapnya