Aturan baru, impor barang kiriman di atas USD 75 harus bayar bea masuk
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberlakukan aturan baru terkait impor barang kiriman, yakni dengan memperkecil nominal ketentuan nilai bebas bea masuk dari USD 100 menjadi USD 75 per hari.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Aturan ini telah ditetapkan di Jakarta dengan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2018, serta akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2018.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, aturan ini diambil untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM yang membayar pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.
"Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM. Kementerian Perindustrian, asosiasi fon/varder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline," ujar dia di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta (17/9).
Dia mengatakan, penyesuaian de minimis value ini juga merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO), di mana hasil studi tentang perkembangan e-commerce menunjukkan bahwa praktik underdeclaration, under-valuation, misdeclaration, hingga splitting barang kiriman kini kian marak.
Aturan ini akan berlaku untuk semua jenis barang. Adapun dalam Pasal 20 ayat 2 PMK 112, disebutkan bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk dikecualikan terhadap impor barang kiriman berupa buku.
Dia juga menceritakan hasil penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai pada 3 Agustus 2017. Di mana terdapat pelaku yang melakukan kegiatan transaksi yang dipecah-pecah atau splitting, yakni sebanyak 400 kali impor dalam satu hari dengan nilai rata-rata per invoice-nya sekitar USD 75.
"Kami mendapatkan fakta, transaksi model ini ternyata secara tren meningkat tajam. Bahkan ada yang dalam sehari mereka melakukan 400 kali transaksi, dengan nilai total USD 20.300, atau sekitar Rp 300 juta lebih," kecam dia.
Untuk mencegah tindak serupa terulang, Heru menyampaikan, Ditjen Bea Cukai telah memperkuat sistem otomasi pada komputernya agar dapat melacak NPWP dan alamat pihak pembeli yang coba mengakali aturan ini. "Dengan demikian, saya imbau ke mereka yang masih gunakan peluang tersebut untuk tidak lagi menjalankan bisnis seperti ini dan bisa segera patuhi aturan baru," tegasnya.
Dengan diperbaruinya aturan barang kiriman ini, dia pun menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membeli atau membawa barang dari luar negeri. namun yang lebih ditekankan adalah untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas de minimis value untuk tujuan komersial.
"Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi. Selain itu pemerintah tentu ingin mendorong produksi lokal, dan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri," pungkas Heru.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya