Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan anyar kepemilikan properti dinilai masih sulitkan warga asing

Aturan anyar kepemilikan properti dinilai masih sulitkan warga asing apartemen. Merdeka.com

Merdeka.com - Jones Lang Lasalle (JLL) menilai regulasi anyar terkait kepemilikan properti masih menyulitkan warga asing. Sebab, warga asing harus mengalihkan sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa diagunkan ke bank menjadi Hak Pakai.

"Artinya mereka musti downgrade ke hak pakai. Jadi peraturan ini belum bisa dirasakan impact-nya secara signifikan," kata Kepala Konsultasi Strategis JLL Vivin Harsanto di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/1).

Pada 22 Desember 2015, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam beleid itu, rentang masa pakai hunian untuk warga asing tak lebih dari 30 tahun. Namun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun-30 tahun.

Apabila warga asing atau ahli waris pemilik rumah di atas tanah Hak Pakai tak lagi berkedudukan di Indonesia. Maka, dalam satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

"Kalau orang punya properti maunya long term atau bisa diserahkan ke ahli waris yang memang harus tinggal di Indonesia. Padahal belum tentu ahli warisnya punya izin tinggal. Jadi banyak hal yang masih harus dioptimalkan," kata Vivin. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP