Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asosiasi risau proses hukum kasus gula berjalan lambat

Asosiasi risau proses hukum kasus gula berjalan lambat Gula. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) menyayangkan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang impor raw sugar atau gula mentah yang cenderung diskriminatif. Ini dinilai mematikan pengusaha tebu lokal.

"Industri yang berbasis tebu sudah susah payah menanam tebu untuk memasok konsumsi, tapi ternyata ada perusahaan yang diberikan impor raw sugar dan tidak perlu susah payah, kebijakan ini sangat disayangkan," ujar Ketua Apegti Natsir Mansyur dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com di Jakarta, Sabtu (18/5).

Natsir mengungkapkan ada tiga permasalahan yang harus diselesaikan pemerintah pada industri gula selama ini. Pertama, pada tahun 2011 lalu adanya perembesan gula rafinasi ke pasaran umum. Padahal seharusnya gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk kebutuhan industri saja.

"Sampai saat ini tidak ada penyelesaian, sanksinya pun tidak jelas," ungkap dia.

Kedua, pada tahun 2012 terjadi impor raw sugar oleh PPI sebanyak 240 ribu ton. Kasus ini telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tapi pemeriksaan tidak jalan," tuturnya.

Terakhir, pada tahun ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menunjuk 3 perusahaan gula yang berbasis tanaman tebu yakni PT. IGN, PT. PPG, dan PT. ETM untuk mengimpor raw sugar sebesar 240 ribu ton. Menurut Natsir, ketiga perusahaan tersebut bukanlah berbasis raw sugar.

"Padahal ketentuan yang ada, raw sugar hanya dapat diimpor oleh industri gula rafinasi, bukan industri yang berbasis tanaman tebu seperti ketiga perusahaan itu," imbuh dia.

Semua persoalan itu, menurut Nastir harus segera dicarikan jalan keluar. Dia meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa turut menyelidiki kasus gula selama ini.

"Apakah karena kebal hukum atau tidak saya tidak paham, menguap bagaikan angin lewat, saya minta kepada BPK melakukan audit investigasi, dan KPK menuntaskan kasus yang sudah ada," pinta Nastir. (mdk/bmo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP