Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asosiasi minta pemerintah pertegas aturan agunan KUR

Asosiasi minta pemerintah pertegas aturan agunan KUR Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun, meminta pemerintah untuk memperjelas peraturan yang berkaitan dengan perlu atau tidaknya agunan dalam pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) mikro.

"Pertegas apa KUR ini kebijakan tanpa agunan atau masih membutuhkan agunan," kata dia dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Jalan Media Communication (JMC), di Jakarta, Kamis (20/9).

Dia mengatakan bahwa dalam praktik yang terjadi di lapangan, pihak bank ternyata masih meminta agunan kepada calon debitur KUR.

Sementara dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, untuk kredit mikro, agunan terdiri dari dua yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok berupa kelayakan usaha dan obyek yang dibiayai. Sementara, agunan tambahan ditentukan oleh Bank Pelaksana KUR Mikro, namun tanpa perikatan atau tidak diwajibkan.

"Saya minta Pemerintah mempertegas. Bahasa hukum KUR ini tanpa agunan namun kalau diperlukan bank minta agunan," kata dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP